Lpk | Kediri – Menanggapi isu yang beredar di media sosial, terkait hilangnya Barang Bukti (BB) yang dititipkan pihak Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum- KLHK) ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung, kini menemukan titik terang.
Dua truk yang sempat dititipkan pihak Gakkum Ke DLH, ternyata sudah dipindahkan, dengan istilah titip rawat kepada ‘K’ selaku pemilik kendaraan. Namun, saat akan diambil dan dibawa ke Surabaya sebagai BB, truk tersebut saat ini hanya tinggal satu.
Perlu diketahui, pemilik kendaraan sekaligus pengusaha limbah B3 yang berinisial ‘K’ saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan prosesnya sudah masuk tahap P21, tinggal penyerahan ke Kejaksaan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Sekretaris DLH Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan membenarkan hal itu, pihaknya mengatakan berkas ‘K’ sudah lengkap dan masuk tahap P21. Rabu, (02/11/22).
“Terkait dengan kasus ‘K’, kami tidak tinggal diam dan terus memantau perkembangannya, proses-proses di Gakkum seberapa jauh berlangsung, ujar Makrus.
Menurutnya, Info pertama yang sudah didapatkan, proses terus berlanjut dan ‘K’ sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah masuk tahap P21 di Kejaksaan dan berkas sudah lengkap.
Terkait barang bukti yang dititipkan, pihak DLH menuturkan, kami hanya dititipi saja, Proses dan kewenangan penuh ada pada penyidik Gakkum.
“Barang bukti yang dititipkan beberapa bulan di DLH, oleh Gakkum sudah diambil dan mau dibawa kemana kita tidak mendapat info yang jelas,” tegas Makrus.
Lanjutnya, menurut keterangan dari penyidik Gakkum, kendaraan tersebut akan dipinjam pakai, dengan alasan kalau di aturan itu ada yang namanya titip rawat supaya BB tidak rusak.
“Terkait BB, kewenangan sepenuhnya ada di penyidik Gakkum. Kami dari DLH sebagai pelapor terus memantau, sejauh mana perkembangannya sampai sekarang, karena rencananya dalam waktu dekat ‘K’ akan di sidang,” lanjut Makrus.
Makrus juga menerangkan, Info terakhir, barang bukti tidak ada ditempat dan ditunggu sama Gakkum. kalau nanti tidak diserahkan, berarti ‘K’ akan dikenakan pasal baru, pidananya menghilangkan barang bukti.
Disinggung rumor yang beredar bahwa DLH main mata dengan ‘K’, Makrus Mannan menuturkan, itu tidak benar mas dan semuanya salah info jika pihak DLH main mata dengan ‘K’.
“Kami punya prinsip, tidak akan terjadi hal seperti itu, jika mau main mata sejak awal tidak kami proses. Kita tidak diam dan berpangku tangan, kita terus memantau perkembangannya sampai selesai. Ini penting bagi kita dan menjadi pembelajaran masyarakat, terutama pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatannya,”
Makrus juga menjelaskan, DLH siap jika diklarifikasi terkait apapun yang berhubungan dengan Dinasnya.
“Mohon kalau memang ada info yang sifatnya belum jelas, kami dari DLH siap untuk diklarifikasi dan memberi penjelasan,” tutupnya.
Reporter : Anwar