Lpk | Jombang – Diduga menyewakan Waduk Grojogan dan Waduk Kali Mbako, yang merupakan aset milik (BBWS) Brantas, informasi yang diterima Media ini. Hal itu, dilakukan oleh Eks Kepala Desa, pada saat masih menjabat.

Eks Kepala Desa itu diduga nekat menyewakan Waduk Grojogan dan Waduk Kali Mbako milik (BBWS) Brantas. Desa Plabuhan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tersebut kepada pihak kedua, selama 4 tahun terhitung mulai pada 31 Agustus tahun 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2026. Sesuai yang tertuang dalam surat perjanjian, dan di lakukan tanpa adanya musyawarah.

“Hal itu berawal dari temuan warga,bahwa di lokasi Waduk itu ada tempelan sebuah kertas, bertuliskan Waduk tersebut sudah disewakan tanpa adanya musyawarah dengan warga masyarakat sehingga membuat warga resah,” kata salah satu warga setempat yang namanya enggan di sebutkan berinisial S kepada media ini. Kamis (5/1/2023) sore.

Lebih lanjut warga berinisial S mengatakan, waduk tersebut disewakan senilai Rp 20 juta. Dan Uang itu di pergunakan untuk intensif Linmas dan biaya pilkades senilai Rp 10 juta, sementara sisanya yang Rp10 juta belum di ketahui di pergunakan untuk apa.

“Kalau yang tertuang di dalam surat perjanjian di sewakan sebesar Rp 20 juta, uang itu katanya, yang Rp 10 juta untuk biaya pilkades dan memberi intensif Linmas. Masih kata warga berinisial S. Jadi intensif Linmas tersebut di anggarkan dari hasil menyewakan waduk. Sedangkan sisanya tidak tau,” ujarnya.

Pada saat proses menyewakan waduk itu, tidak satu pun warga yang mengetahui.

” Warga tidak tahu sama sekali, itu ada di dalam surat perjanjian saksinya hanya ketua BPD Sekertaris Desa, sama kepala Dusun Sumberpelas,” tandasnya.

Setelah adanya laporan dari masyarakat itu, pihak Badan Balai Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menindak lanjuti, dengan memasang plakat himbauan larangan. Agar warga tidak melakukan aktivitas di waduk.

” Kayak nya ada yang laporan ke, pihak (BBWS) Brantas, kemudian dari (BBWS) Brantas langsung memasang papan pengumuman serta larangan dan tidak boleh menyewakan waduk,” pungkasnya.

Reporter : Yanti

Loading

193 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *