Lpk | Surabaya – Dua wanita cantik diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat sedang menggunakan Narkotika jenis Ganja di dalam rumahnya. Rabu, 16 Maret 2022 sekira pukul 06.00 WIB.
Tersangka berinisial AIV (23 tahun) bekerja di toko Kosmetik dan CDA (22 tahun) bekerja sebagai Penjaga Toko.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino, Jumat 25 Maret 2022 mengatakan “penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengguna Narkotika jenis Ganja. Untuk itu pihaknya langsung menyelidiki, melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika.”
Hasilnya, petugas polisi meringkus dua wanita yang sedang didalam rumah di Jalan Balas Klumprik, Wiyung, Surabaya. Berdasarkan penggeledahan terhadap AIV dan CDA, petugas mendapati barang bukti 1 (satu) buah Tas Selempang Warna Hijau yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok Gudang Garam SURYA, 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat Bruto ± 3,70 (tiga koma tujuh puluh) gram beserta kertas pembungkusnya, 1 (satu) unit HP OPPO A3S sim card Indosat. Jelas AKBP Anton
Selanjutnya Tersangkan AIV dan CDA beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AIV dan CDA dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya.
Reporter : Joko