Lpk | Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak sektor Polsek Kenjeran berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada tanggal 20 September 2020 lalu, dan Pasal yang dikenakan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana.
Santi (24th) alamat Jl. Sidoyoso Kali Utara Surabaya dan AN (23th) alamat Tambak Lumpang, Jl. Tambak Mayor Surabaya yang DPO, menggelapkan 1(satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna putih merah No Pol L-6247-EZ, milik korban P.D. Arista, (22th) beralamat Desa Cerme Kec. Cerme Kab. Gresik.
Rilis yang diterima wartawan media tabloid Lpk, www.tabloidlpk.or.id Selasa (1/12/2020), Kompol Esti Setija Oetami SH menuturkan “awalnya korban Arista berkenalan melalui medsos Facebook kemudian korban mengajak Santi untuk ketemuan pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 02.30 Wib di bawah jembatan Suramadu
Santi tidak datang sendiri melainkan bersama temannya yang berinisial AN (DPO) lalu mereka bersama-sama di warung dan memesan minuman, tambah Esti sapaan akbrabnya.
Untuk memperdayai korban AN (DPO) berpura-pura ingin buang air besar, dan minta diantar Santi ke toilet dengan mengendari sepeda motor, lalu mereka berboncengan tiga menuju jalan Tambak Wedi Surabaya, kata Esti.
Setibanya di jalan pertigaan Tambak Wedi Surabaya Jembatan Suramadu, AN (DPO) menyuruh berhenti dan mengatakan kepada Arista “Kamu tunggu disini dulu, soalnya yang jaga toilet kakak saya”, Arista menjawab “saya tunggu disini ya”, lalu AN (DPO) mengatakan “iya kamu tunggu disini dulu”, terang Esti.
AN (DPO) mengendarai sepeda motor tersebut dan Santi dibonceng menuju ke Bangkalan Madura, setiba di Bangkalan sepeda motor tersebut dijual oleh AN (DPO) kepada orang yang tidak dikenal, dan Santi mendapatkan bagian Rp.300.000,-(Tiga ratus ribu rupiah), tegasnya. (gle)