Lpk | Surabaya – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Surabaya. Kali ini korbannya anak-anak yang berusia 11 Tahun dan 13 Tahun.
SDY (52) Tahun duda paruh baya asal Semampir Kecamatan Sedati Sidoarjo berdomisili di Jl. Tambak Wedi Tengah Timur Surabaya tega melakukan pencabulan terhadap korban anak umur (11) Tahun pelajar SD kelas 5 dan anak umur (13) Tahun Pelajar SMP kelas 2.
Kasus pencabulan ini terbongkar dari pengakuan salah satu Korban merasa kesakitan dialat vitalnya (anus) kepada orangtuanya, kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan tak lama setelah menerima laporan, SDY (Tersangka) berhasil diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
AKBP Ganis Setyaningrum saat Konferensi Pers Senin (31/5/2021) menuturkan pada awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id ” kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2021 di rumah yang juga rumah salah satu korban yang akan dijual dan ditempati oleh Tersangka”.
SDY (Tersangka) memang mengalami kelainan sexual yaitu suka dengan anak-anak kecil terutama laki-laki (Pedofilia). Dalam menjalankan aksi bejatnya, Tersangka dengan cara mengiming imingi korban akan dilatih bela diri, tambah AKBP Ganis.
Masih keterangan AKBP Ganis Tersangka (SDY) saat meniduri kedua korban tiba-tiba ditindihi oleh Tersangka yang berada diatas korban, dan langsung mencium bibir dengan menurunkan celana korban dan langsung memegang alat kelamin dan mengocok alat kelamin serta dimasukkan kedalam mulut tersangka (mengulumnya) dan Tersangka langsung memposisikan badan korban untuk tidur miring dan kemudian tersangka pun memasukkan alat kelaminnya kedalam anus korban.
Pengakuan Tersangka baru sekali namun Kami akan mendalami lagi, pengakuan korban berkali kali, tambahnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita 1 (satu) buah kaos oblong warna Hitam merk Nike, 1 (satu) buah celana pendek warna Hitam dengan tulisan Sailing Syaf, 1 (satu) buah kaos oblong warna Biru Dongker yang bertulisan GRECIO merk Blast dan 1 (satu) buah celana pendek warna Hitam.
Tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Diancam dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun. Tegas AKBP Ganis.
Reporter : Ida