Lpk | Pasuruan – PT. BM di duga membuang (dumping) limbah padat berupa plastik pada tanah bekas galian C di jurang pelen Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan yang tidak berizin.
Berawal dari temuan wartawan bersama LSM pulang dari salah satu kegiatan didaerah Pasuruan,tanpa sengaja melihat rombongan dum truck yang kluar dari sebuah perusahaan PT BM diwilayah Beji Pasuruan.
Salah satu dum truck terlihat cairan yang menetes dijalan, setelah di ikuti ternyata armada tersebut dumping dilokasi pembuangan Jurang palen, Salah satu sopir saat di konfirmasi mengatakan limbah tersebut dari PT. BM. Sekitar 7 dum truk saat ini kami dumping di lokasi ini,”kata sopir.
Dari keterangan sopir tak ada dokumen apa apa selain dikasih surat jalan dari perusahaanan PT. BM,dan surat jalan itupun gak sesuai dengan alamat tujuan yang harusnya dibongkar di wilayah Sidoarjo tapi malah dibongkar di Wilayah Pasuruan.
Salah satu penjaga lokasi pembuangan berinisial R (*red) saya di tanya terkait kepemilikan lahan nengatakan pemilik lahan dumping tersebut adalah salah satu kasun yang berinisial T (*red) yang juga adalah suami S (*red) yang menjabat sebagai salah satu kades dibwikayah kecamatan Gempol Pasuruan.Oleh pegawai atau penjaga lokasi tersebut kita diarahkan ke balai desa untuk menemui kades.
Menurut BJ seorang warga yang mengaku sebagai pemerhati lingkungan hidup, tempat pembuangan tersebut sebenarnya diperuntukan untuk membuang sampah warga sekitar dan itu juga program dari kades,” ungkapnya.
Yang bikin aneh pembuangan tersebut katanya diperuntukan untuk pembuangan sampah warga tapi kenapa kok perusahaanan juga ikut membuang disitu. Ada apa dengan perangkat desa tersebut.?
Lebih lanjut awak media bersama Lsm merapat ke kantor desa seperti arahan mereka namun sayangnya Kades tidak bisa di temui untuk di konfirmasi karena ada acara hajatan. Sementara Kasun pun juga tidak bisa di konfirmasi sampai berita ini di rilis dan di tayangkan.(tim)
bersambung