Lpk | Surabaya – Satu pelaku terduga peredaran barang haram jenis sabu -sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
Dalam kejadian tersebut setidaknya polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu paket sabu berat keseluruhan 4,50 gram.
Satu tersangka yang berhasil diamankan berinisial EI (45) seorang Residivis warga Dusun Gardu Pakistaji Wonoasih Kota Probolinggo Jawa Timur.
Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Resnarkoba, AKBP Daniel Marunduri, pada Selasa (23/05/2023), penangkapan EI tersebut, atas informasi dari masyarakat yang mana EI sering melakukan transaksi barang haram sabu tersebut, di wilayah Jalan Pesona Bogowonto Kareng Lor Kecamatan Kedupok Probolinggo.
“Anggota Sat Resnarkoba yang melakukan pengeledahan dan menemukan sabu kemudian diamankan, pada Selasa 11 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib,” jelas Daniel.
Daniel mengungkapkan, setelah di interogasi tersangka EI mengaku bahwa sabu tersebut yang mereka dapatkan dari seseorang yang bernama Sanusi (DPO), pada Jumat 07 April 2023, dengan cara di ranjau di terminal Probolinggo seharga Rp. 3.000.000.
Atas perbuatannya tersangka EI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Joko