Lpk | Surabaya – Pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu kembali di tangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin 16/03/2020, Pukul 15.00 WIB

Widodo (58) Warga Jalan Semut Baru No.10 Surabaya di tangkap Petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Widodo di tangkap karena telah melakukan tindak Pidana mengedarkan Barang terlarang jenis Sabu Sabu Widodo di tangkap di Warkop ( Giras ) Jalan Semut Baru Surabaya, Senin ( 16/03/2020 ) sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Mellysa Amalia. SH., S.I.K., MH., melalui Kanit Reskrim AKP Endri S. SH., mengatakan, Tersangka ditangkap merupakan hasil pengembangan dari tersangka Wadut pengguna narkoba yang terlebih dahulu tertangkap.

Penangkapan terhadap tersangka lPetugas mendapatkan barang bukti Berupa,
10 poket sabu dengan berat masing-masing,1 poket seberat 0.45 grm, 1 Poket seberat 0,43 grm, 1 poket seberat 0,44 grm, 1 poket seberat 0,40 grm, 1 poket seberat 0,42 grm, 1 poket seberat 0,43 grm, 1 poket seberat 0,44 grm, 1 poket seberat 0,42 grm, 1 poket seberat 0,43 grm dan 1 poket seberat 0,66 gram.

Dari hasil penangkapan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas perwira berpangkat 3 balok tersebut. (gle)

Loading

430 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *