YALPK | Surabaya – Farid Ali anak Boz “Putra Buana ” dan Hasni Laila als Ella terdakwa kasus peredaran narkoba, Hari ini kembali jalani sidang lanjutan di Pengafilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (07/08/2019).

Sidang yang masuk agenda Pembelaan (Pledoi) dengan sidang yang terpisah (Splite) yang di gelar di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dalam Nota Pledoi yang dibacakan oleh masing masing kuasa hukumnya, Terdakwa Ella melalui Eko Yuniarso, sedangkan Farid melalui Patni Ladirto Palonda.

Dalam Nota pledoi yang intinya adalah minta keringanan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menyatakan tetap pada tuntutan.

Seperti pada sidang sebelumnya, bahwa JPU telah menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa masing masing selama (12) dua belas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milyard dan subsidair (6) enam bulan kurungan.

Dengan menyatakan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik berisi narkotika jenis shabu seberat 0,148 gram, (1) satu buah alat hisap shabu dari botol larutan penyegar cap kaki tiga, (1) satu buah timbangan elektrik, (2) dua buah alat hisap shabu.

Untuk di ketahui, bahwa kejadian perkara ini berawal saat Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Selanjutnya pada hari Selasa 26 Februari 2019 sekira pukul 05,00 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Apartemen Pavilion Permata Tower I Surabaya, namun karena terdakwa telah mengetahui kedatangan petugas, maka terdakwa Hasni Laila als Ella bergegas membuang sebuah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu tersebut.

Sialnya, perbuatan terdakwa keburu di ketahui pada saat petugas melakukan penggerebekan dikamar nomor 201 Apartemen Pavilion Permata Tower yang ditempati terdakwa, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik warna hitam berisi shabu dengan berat 48,59 gram, dan (1) satu bungkus plastik berisi 2 bungkus narkotika jenis Pil Exstacy warna merah dengan logo “Instagram” dengan berat 32,93 gram, serta (1) satu buah plastik klip berisi narkotika jenis Pil Exstacy dengan logo “Instagram” dengan berat 38,34 gram, dengan jumlah total 287 butir Pil Exstacy.

Menurut pengakuhan terdakwa ketika di interogasi petugas, mengaku bahwa semua barang tersebut adalah milik terdakwa Farid Ali yang di titipkan pada terdakwa, untuk disimpan dikamar Apartemen.

Atas semua yang diterangkan saksi di benarkan oleh terdakwa hingga perbuatan terdakwa diancam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

417 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *