Lpk | Surabaya – Maraknya peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap GR BIN AZ, J (22),Pekerjaan Serabutan,warga Pesapen 11 Surabaya sesuai KTP dan tinggal di Jl. Klakah Rejo Gang Barokah Surabaya. Kamis, 22 September 2022 sekira pukul 11.00 Wib.
Pelaku yang kesehariannya bekerja serabutan ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dikarenakan memiliki dan mengedarkan obat obatan terlarang tanpa ijin edar.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo menerangkan,” penangkapan berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki dan mengedarkan obat obatan terlarang tanpa ijin edar jenis Doble L. Dari informasi tersebut, anggota segera melakukan pengawasan dan pemantauan di lokasi yang menjadi informasi tersebut. Setelah dinyatakan benar, anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan, ” terang Hendro
Dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti, 3 (Tiga) buah Botol plastik warna Putih yang tiap Botol berisi obat keras warna Putih berlogo LL, 1 (Satu) buah Botol plastik warna Putih yang didalamnya berisi obat keras warna Putih berlogo LL sebanyak 1.000 (Seribu) Butir, 1 (Satu) buah Botol plastik warna Putih yang didalamnya berisi obat keras warna Putih berlogo LL sebanyak 1.000 (Seribu) Butir; 1 (Satu) buah Botol plastik warna Putih yang didalamnya berisi obat keras warna Putih berlogo LL sebanyak 450 (emat ratus lima puluh) Butir.
Total keseluruhan sebanyak 2.450 (dua ribu empat ratus lima puluh) butir obat keras warna Putih berlogo LL serta 1 (Satu) bendel klip plastik kecil, 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Android dengan Sim Card. Terangnya
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan.
Reporter : Joko