Lpk | Jombang – Unit Reskrim Polsek Jombang meringkus seorang pemuda bernama Mochammad Fahrul Bima Aditya (19) di rumahnya, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Saat di geledah, polisi menemukan ratusan butir pil dobel L siap edar.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, Fahrul diduga merupakan seorang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L yang merusak generasi penerus bangsa.

“Pelaku kami tangkap pada Rabu (23/11/2021) jam 23.00 Wib di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang, Jumat (5/11/2021).

Penangkapan Fahrul merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap Bayu Candra Agata alias penyakit dan Adimas Budi Luhur alias Mboto LP. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pil koplo dari temannya bernama Fahrul.

“Pengakuan itu kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Fahrul. Saat ditangka, tersangka tidak melawan,” ujar Bambang.

Dari hasil penggeledahan di rumah Fahrul, petugas menemukan sebanyak 500 butir pil dobel L siap edar. Pil koplo itu disimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Petugas juga menyita Handphone tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Fahrul ditahan di Polsek Jombang. Bambang menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lainnya.

“Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas mantan Kapolsek Jogoroto tersebut.

Reporter : Yanti

Loading

257 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *