Lpk | Surabaya – pengedar sabu di Balas klumprik Wiyung Surabaya, di grebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Rabu (14/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB. Satu tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Dalam hasil pengerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bersama barang bukti (BB) sabu 10 poket dengan berat keseluruhan 4,99 gram, uang tunai 650.00, handphone dan timbangan elektronik.

Dari keterangan Kasat Narkoba AKBP Daniel, “tersangka BOF (20) merupakan pengedar sabu yang kita tangkap dari rumahnya di Balas Klumprik Wiyung Surabaya.
Penggerebekan berawal setelah polisi mendapat laporan dan informasi masyarakat. Petugas segera melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan terhadap pelaku, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapatkan sejumlah barang bukti.” Terang AKBP Daniel Kasat Narkoba, Rabu (18/10/2022).

“Barang bukti sabu yang didapat disimpan tersangka dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka. Saat di interogasi, tersangka BOF mengaku bahwa sabu tersebut membeli dari seseorang bernama MAD (DPO) pada Senin 12 September 2022, sekitar pukul 11.00 WIB, yang diantar di rumah tersangka di Jalan Balas Klumprik Wiyung Surabaya.” Terangnya.

Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya, guna dikakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya BOF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Reporter : Joko

Loading

274 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *