Lpk|Kediri – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. hasilnya pelaku berinisial AIM alias Kasian (21) warga Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Bringin Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, Selasa (23/02/2021).

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono “mengatakan” dari hasil penyelidikan dan menginterogasi pelaku yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu. Selanjutnya anggota menemukan keberadaan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Saat berada di lokasi anggota melakukan penggerebekan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kos Desa Bringin Kecamatan Badas,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan barang bukti jenis narkotika sabu-sabu dengan total sebanyak 10 plastik dengan total 6,24 masing-masing terdiri dari enam plastik berisi 0,62 gram, tiga plastik berisi 0,64 gram, dan satu plastik berisi 0,62. Selain itu turut mengamankan satu buah handhone. Saat diinterogasi, barang bukti tersebut diduga akan diedarkan, namun berhasil diamankan oleh anggota. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dalam pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan,” ungkapnya.

Ditambahkan, anggota juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agara tidak mengkonsumsi narkoba karena sangat berbahaya bagi kesehatan. Selain itu anggota akan memberantas dengan tuntas terkait maraknya peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kediri.
“Anggota sangat berterima kasih kepada masyarakat atas laporan dengan adanya transaksi narkoba yang sangat meresahkan di lingkungan masyarakat,” ucap AKP Ratmoko Budi Lartono”.(mh)

Loading

265 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *