YALPK | Surabaya – Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya menangkap Perempuan pengedar Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-sabu Berinisial (YA39).

Perempuan berinisial (YA39) ditangkap saat Unit Reskrim Polsek Karang pilang mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika kemudian anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian sesuai informasi tersebut, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku diamankan di sekitar Jalan Gayungsari dekat traffic light, Jumat (8/8/19).

” Penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2019 sekira jam 20.00 WIB di simpan empat Jalan gayungsari dekat traffick light Kec. Gayungan Kota Surabaya.jelasnya

Sambung, Wardi Kanit Reskrim Karang pilang mengatakan, Awalnya, dia mengelak.dan pada saat di lakukan penggeledahan barang bawaannya di jaket pelaku di temukan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat kotor 39,79 gram

Pelaku berserta barang buktinya,

 

1 (satu) poket sabu–sabu dengan berat kotor 39,79 gram, 1 (satu) poket sabu dengan berat kotor 7,38 gram, 32 (tiga puluh dua) butir pil ekstasi warna pink, 13 (tiga belas) butir pil ekstasi warna unggu, 2 (dua) butir pil ekstasi warna coklat, 1(satu) kantong plastic ganja dengan berat kotor 314,40 gram, 1(satu) unit HP merk VIVO warna biru dengan nomer simcard 082232883599, 1(satu) unit HP merk OPPO warna hitam dengan nomer simcard 081336471147 dan 082124946199, 1(satu) buah dompet warna hijau yang berisi klip plastic, dan 1(satu) timbangan eletrik warna silver dengan merk Uniweigh.

Percobaan Penyalahgunaan dan atau peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Sabu-sabu.”
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat ( 2 ) Dan atau Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Maksimal hukuman mati.

” Kemudian pelaku berserta barang buktinya di bawa ke polsek Karangpilang untuk proses penyidikan lebih lanjut.sambungnya.(fdy)

Loading

509 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *