Lpk | Surabaya – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah mengamankan M D Bin S, (32) tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Swasta, alamat Jl. Putat Jaya P Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, 18 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.
Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, didaerah Putat Jaya Surabaya, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/12/I/2022/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim, tanggal 18 Januari 2022.
” Awalnya anggota mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya orang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, selanjutnya anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan diarea Jl. Putat Jaya P Kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan Surabaya. Dari hasil pemantauan dan setelah benar, anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara M D Bin S. Didalam rumahnya,” Terang Kasat Narkoba IPTU Hendro. Sabtu, 22 Januari 2022.
Lanjutnya, Dari hasil penggeledahan didapatkan barang bukti,
1 (satu) buah dompet kecil warna biru.
1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram beserta dengan klip plastik pembungkusnya.
1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram beserta dengan pipet kacanya.
1 (satu) pack klip plastik kecil.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. Terang Iptu Hendro
Pelaku dijerat sesuai tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Joko