Lpk | Jakarta – Persoalan eksekusi objek jaminan fidusia oleh kreditur terhadap debitur yang dianggap cidera janji atau melakukan wanprestasi terus menjadi perdebatan. Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999, menyebutkan “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan ‘kekuatan eksekutorial’ adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.

Polemik pun timbul, membuat Mahkamah Konstitusi (MK) harus ambil bagian untuk menegakkan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.

Terbaru, Joshua Michael Djami mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 ayat 2 UU Fidusia. Pegawai perusahaan finance dengan jabatan Kolektor Internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Setelah melalui beberapa tahapan proses persidangan, MK memutuskan permohonan pemohon terkait uji materi tersebut dalam Putusan No 2/PUU-XIX/2021. Mengutip hasil putusan MK yang diterima, Rabu, 1 September 2021, bahwa dalam pertimbangan hukum selanjutnya MK menyatakan:,

“Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur”

Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, di mana Hakim Konstitusi Suhartoyo menjelaskan, bahwa materi dalam Pasal 15 ayat (2) UU 42/1999 memiliki persoalan konstitusionalitas. Pasalnya, posisi debitur yang keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia lebih lemah karena kreditur dapat mengeksekusinya tanpa mekanisme eksekusi pengadilan.

Atas pertimbangan tersebut, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, yang diajukan oleh pasangan suami-isti Apriliani Dewi dan Suri Agung Prabowo pada tahun 2019.

Apriliani adalah debitur pemberi fidusia yang mengklaim mengalami kerugian akibat eksekusi jaminan fidusia. Berdasarkan uji materi tersebut, maka MK menafsirkan ulang konstitusionalitas Pasal 15 ayat (2) pada frasa ‘kekuatan eksekutorial’ dan ‘sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap’ sehingga menjadi:

“Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan, dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap’”.

Menanggapi hasil putusan MK sendiri, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah diumumkan oleh MK.

Dengan Putusan terbaru no 2/PUU-XIX/2021 ini, Maka MK telah menegaskan bahwa yang mereka maksud selama ini, eksekusi fidusia melalui pengadilan hanyalah menjadi sebuah alternatif, bukan kewajiban.

“Walaupun Hakim MK menolak permohonan Joshua, namun perlu dicatat dalam keputusan MK soal Eksekusi Fidusia, memberikan kejelasan kepada semua pihak baik kreditur dan debitur bahwa eksekusi fidusia dapat dilaksanakan oleh pihak penerima fidusia dan jika ada perkara yang harus dibawa ke pengadilan adalah bukan kewajiban melainkan alternatif. Dengan demikian hak eksekutorial fidusia tetap dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Reporter : Redaksi

Sumber : Infobanknews

Loading

274 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *