Lpk | Surabaya – Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jl. Kedung Anyar VII No.43 RT 06 RW 03 Kel Sawahan Kec Sawahan Surabaya terjadi Rabu pagi ( 4/12 ).

Sekitar 75 orang pelaksana Eksekusi dan personel Pam terbuka gabungan Polsekta Sawahan, Koramil 0832/01 Sawahan, Satpol PP, Linmas dan Deteksi Dini Kel Sawahan / Kec. Sawahan dengan Pimpinan Eksekusi Indra Suryanto Kasi Trantib Kec. Sawahan dan didampingi Jamaludin SH MH Mhum Panitera Pengadilan Negeri Surabaya.

Pembacaan putusan eksekusi oleh Jamaludin SH MH Mhum Panitera Pengadilan Negeri Surabaya yang intinya ;
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Surabaya tanggal 11 Juli 2019 No. 13/EKS/2016/PN SBY Jo No. 314/PDT.G/2015 PN SBY tentang Pelaksanaan Penyitaan atas sebidang tanah seluas 640 meter persegi berikut bangunan rumah diatasnya yang terletak di Jl. Kedung Anyar VII No. 43 RT.006 RW.003 Kel. Sawahan Kec. Sawahan Kota Surabaya yang sebelumnya dimiliki oleh tergugat adalah sbb :

 
1)Tanah seluas 520 meter persegi milik :
a) Hudaya Suraymi
b) Hudaya Indratini
c) Hudaya Indrayati
d) Koesniyah

2) Tanah seluas 84 meter persegi milik :
a) Hudaya Suratmi
b) Hudaya Indratini
c) Hudaya Indrawati
d) Koesniyah

Bahwa tanah dan bangunan di Alamat tersebut diatas berdasarkan putusan pemohon harus diserahkan kepada pemohon dalam hal ini diwakili oleh negara (PN Surabaya)

Pelaksanaan Pengosongan Rumah dimulai dan dilaksanakan oleh personel dari Pengadilan Negeri Surabaya dibantu dengan Penghuni Rumah dengan tanpa perlawanan. ( ir )

Loading

399 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *