Lpk | Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Kalidawir telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencuri Handphone. Pelaku diketahui berinisial M (22) tahun, warga Dusun Winong, RT. 03, RW. 01, Desa Winong, Kecamatan Kslidawir, Kabupaten Tulungagung. Selasa (25/05/2021) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Kalidawir AKP. Santoso Melalui Paur subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko,S.H. kepada awak media Lpk membenarkan adanya laporan kejadian tersebut.

Pelaku M, diitangkap petugas pada hari Kamis tanggal 24 Mai 2021. sekira pukul 26.09 WIB. Tempat kejadian perkara di Dusun Jigang, Rt. 02 Rw. 03 Desa Pakisaji, Kecamstan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan petugas dari tangan pelaku M berupa 1 ( satu ) Unit HP merk Redmi Note 8 Pro, warna hitam, nomor imei 1 : 865932046183487, imei 2 : 865932046183495. 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vision, warna putih, nopol AG 5318 RBP. 1 (satu) unit HP merk redmi 5, warna hitam milik terlapor yg digunakan untuk menjual HP merk realme C3 korban
Dari korban : 1 ( satu ) Dos book HP merk Redmi Note 8 Pro, warna hitam, nomor imei 1 : 865932046183487, imei 2 : 865932046183495, 1 ( satu ) Dos book HP merk Realme C3, warna merah, nomor imei 1 : 867910044104133, imei 2 : 867910044104125.

Paur Subbag Humas polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko menjelaskan kronologi kejadian tersebut, Pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021, sekira pukul 08.00 wib korban kedatangan terlapor untuk bermain game di ruang tamu rumah korban, dengan menggunakan HP masing masing hingga sekitar pukul 15.20 wib. korban mengantuk dan tertidur yang sebelumnya HP milik korban kos dekatnya. hingga pukul 16.30 wib korban bangun, setelah bangun dari tidurnya mendapati HPnya yang dicase tidak ada hilang, dan menanyakan kepada terlapor bilang HP nya juga hilang, ungkap Iptu Neny

Lanjut Neny, dia selanjutnya malah pergi pulang, gak mau ikut melaporkan ke polsek kalidawir, korban merasa curiga dengan terlapor akhirnya mencari terlapor dan sekitar pukul 23. 00 wib terlapor bertemu dengan korban bersama teman temannya lalu terlapor di ajak kerumah korban dan dimintai keterangan oleh korban dan teman teman korban, akhirnya terlapor mengakui telah mengambil HP milik korban tersebut. serta di temukan HP korban berada dalam kuasa terlapor, selanjutnya korban menghubungi anggota reskrim Polsek Kalidawir.

Unit reskrim polsek kalidawir datang di TKP. ketika di tanya petugas terlapor mengakui juga telah mengambil HP korban sebelum kejadian tersebut selanjutnya Saudara MUHAMAD ALI YUSUF berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit HP merk Redmi Note 8 Pro,warna hitam, nomor imei 1 : 865932046183487, imei 2 : 865932046183495 dibawa ke Polsek Kalidawir untuk proses hukum lebih lanjut. untuk kerugian ditafsirkan mencapai lebih kurang Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah),” tandasnya.

Kini pelaku dsn barang bukti di amamsankan di Polsek Kalidawir untuk proses selanjutnya.

Reporter : Mujiono.

Loading

338 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *