Lpk|Kediri – Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan empat orang tersangka pelaku penggeroyokan. Mereka adalah Louis Hagana (25) warga Sumatra Utara; Angga Rexsa (21) warga Sumatra Utara; Apriaanus (26)) warga Sumatra Utara dan Deedi (3) warga Sumatra Utara.

Ke empat pelaku di tangkap karena melakukan penggeroyokan terhadap Rejo Bambang, Warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto. Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polresta Kediri 12/05/2021.

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ketut mengungkapkan aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Senin 10/05/2021 di kediaman korban Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto. Sekitar pukul 15.00 WIB,

Awal kejadian,ada seseorang yang tidak dikenal yang mengaku dari pihak “Koperasi Kemuning” menagih hutang.Kemudian cek cok pun terjadi di dalam rumah korban,selanjutnya seseorang yang mengaku dari pihak Koperasi tersabut kaluar rumah dan memanggil temannya. Ketika korban ikut keluar rumah, tiba-tiba temannya sekitar enam orang mengeroyok korban.

Salah satu pelaku yaitu ARPG menabrak korban dengan menggunakan kendaraan bermotor Vixion hingga korban jatuh tersungkur. Setelah itu pelaku lainnya mongeroyok korban sehingga korban mengalami luka-luka.“Adapun luka tersebut di bagian wajah, badan serta ada luka di bagian tangan dan kaki,” ungkap AKP Ketut.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas mengamankan empat orang pelaku dalam kasus ini. Keempat pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penggeroyokan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter : Arif-Effendi

Loading

304 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *