Lpk | Surabaya – Empat Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya. Empat predator seksual yakni ayah kandung, kakak, dan kedua pamannya saat ini meringkuk di Mapolrestabes Surabaya.
Dari keempat Predator Sex yang diungkap Kasat Reskrim AKP Hendro Sukmono yaitu berinisial ME (43) orang tua korban, MNA (17) kakak kandung korban yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).
“Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya sejak tahun 2020.” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).
Pencabulan pertama kali dilakukan oleh kakak kandungnya MNA. Saat korban masih kelas 3 SD. Selanjutnya ayah beserta kedua pamannya.
“Awalnya kakak korban yang melakukan hingga menyetubuhi korban. Kemudian ayah kandung korban (ME), selanjutnya paman korban (I dan MR) yang juga melakukan pencabulan terhadap korban. Mereka melakukan perbuatan tersebut secara bergantian. Bahkan perbuatan tersebut berlangsung hingga awal tahun ini,” ujarnya.
Kejadian terakhir dilakukan oleh kakak korban pada bulan Januari 2024. Saat kakak korban dalam keadaan mabuk. Tapi korban dalam kondisi menstruasi,” tuturnya.
Aksi keempatnya terbongkar usai sang ibu mengetahui ada kejanggalan dari anaknya. Seketika Ibu korban meminta anaknya bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.
Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, pada 5 Januari 2024.
Adanya laporan tersebut, polisi segera menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban. Selanjutnya empat pelaku diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter : Joko