YALPK | Surabaya – Fakultas Hukum Universitas Narotama mengadakan Diskusi Publik dalam rangka uji kritis terhadap UU KPK, Sabtu (19/10/2019). Beberapa catatan kritis disajikan oleh 3 pakar dari Fakultas Hukum UNNAR, yaitu Dr. Rusdianto Sesung, S.H.,M.H, Dr. H. Sunarno Edy Wibowo, S.H.,M.Hum, dan Dr. Moh. Saleh, S.H.,M.H.

Rusdianto mengatakan universitas harus menjadi tempatnya cahaya dan kebebasan serta pembelajaran. Sehingga diskusi ini sangat penting untuk setidaknya memperjelas di mana kita berdiri.

Dekan Fakultas Hukum UNNAR itu membuat catatan kritis atas UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saya membaginya dalam 2 bagian, yaitu catatan kritis dari aspek formil dan catatan kritis dari aspek materil. Dari aspek formil, ada cacat antara lain materi muatan hasil perubahan melebihi 50%, serta esensinya telah mengalami perubahan dengan banyaknya tambahan materi muatan baru,” jelas doktor termuda Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.

 

Dari tambahan materi baru itu yang paling penting adalah kedudukan KPK yang dimasukkan ke dalam kelompok kekuasaan pemerintah (eksekutif), yang kemudian menjadi catatan Rusdi dalam aspek materil.

“KPK yang berkedudukan sebagai lembaga negara dalam rumpun eksekutif ini memiliki konsekuensi hukum yang cukup signifikan. Yakni KPK termasuk me dalam lembaga negara yang dapat dijadikan objek pengenaan hak angket DPR,” lanjutnya.

Dr. Nynda Fatmawati Octarina, S.H.,M.H selaku moderator menambahkan apa yang disampaikan Rusdi sangat membuka mata bahwa UU KPK yang saat ini sungguh melemahkan KPK.

“KPK seharusnya adalah lembaga independen. Ketika diseret masuk eksekutif maka akan kehilangan independen dan akan memiliki kepentingan serta ketakutan. Padahal KPK sebagai lembaga yang tidak memiliki kepentingan dan ketakutan itulah yang membuatnya kuat,” ujarnya.

Forum diskusi publik ini, kata Nynda, dibuka untuk umum dan tidak bermaksud untuk membuat opini. Melainkan untuk urun rembug dan sebagai tugas akademisi untuk menjadi bagian perubahan. ( ir )

Loading

395 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *