Lpk | Surabaya – Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (FH Unitomo) bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APKH) menggelar Webinar Nasional dengan mengangkat tema ” Implikasi Covid-19 dalam Perjanjian Pembiayaan”. Kegiatan dilaksanakan secara Daring atau online menggunakan zoom meeting sebagai media pertemuan.
Mengawali kegiatan, Rektor, Bachrul Amiq mengungkapkan kegiatan ini bisa memberikan wawasan bagi peserta agar bisa secara terperinci memelajari perjanjian pembiayaan. “Di tengah Pandemi Covid-19, tentu banyak sekali penyesuaian yang terjadi dalam perjanjian pembiayaan. Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini, agar peserta bisa menerima refrensi dari pakar-pakar hukum yang berpartisipasi”, ungkapnya.
Kegiatan yang diikuti sekitar 300 partisipan ini menghadirkan Yohanes Sogar Simamora, Ketua APKH, sebagai keynote speaker. Dalam paparannya, Yohanes Sogar Simamora mengatakan dalam perjalanannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melahirkan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. “Peraturan ini diterbitkan oleh OJK berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 8 dan 9 UU 21/2011 tentang OJK”, ungkapnya memberikan taruan dasar perjanjian pembiayaan.
Sementara itu, dalam kegiatan ini turut hadir sebagai narasumber diantaranya Dhani Gunawan Idat, Kepala OJK Regional Provinsi DKI Jaya dan Banten;Prof. Herowati Poesoko, Guru Besar FH Universitas Jember; Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Pembiayaan Indonesia; Prof. Rahmi Jened, Guru Besar FH Universitas Airlangga; Rudyanti Dorotea Tobing, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangkaraya; Marhaeni Ria Siombo, Dosen FH Universitas Atmajaya Jakarta; dan Sri Astutik, Dosen FH Unitomo. (ir)