YALPK | Surabaya – Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (FH Unitomo) bekerja sama dengan Komisi Yudisial RI (KY) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Pemilu dan Integritas Hakim”. Bertempat di Ruang RM Soemantri, hari Kamis ( 7/11 ).

Kegiatan ini dibuka Rektor, Bachrul Amiq, “Sangat penting menjaga integritas hukum untuk melakukan sesuatu dalam persidangan, terlebih dalam menangani sengketa pemilu yang belum lama terjadi di negeri ini, melalui kegiatan ini harapannya dapan meningkatkan kualitas khasanah bidang hukum di Unitomo”, kata Doktor Bidang Hukum ini saat memberikan sambutan.

Diikuti sekitar 80 peserta, kegiatan ini mendatangkan Ketua KY RI, Jaja Ahmad Jayus sebagai keynote speaker dan Refly Harun, Pakar Hukum Tata Negara bersama Fadli Ramadhanil, Peneliti Hukum serta Akademisi Bidang Hukum, Duke Ari Widagdo sebagai narasumber.

 

Mengawali acara, Jaja Ahmad Jayus menyampaikan , setiap penegak hukum harus memiliki wawasan atau ilmu pengetahuan. “KY sebagai pengawas hukum pun harus menjunjung tinggi etika sebagai penegak hukum, hal ini untuk mendukung atas wawasan dan ilmu pengetahuan yang kita miliki”, katanya.

Meneruskan Ketua KY RI, Refly Harun menyampaikan pemerintah harus mendesain penyelesaian sengketa proses dan hasil pemilu. Di masa depan, untuk mencipakan free and fair election, perlu memastikan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa atau pelanggaran pemilu dilaksanakan dengan sistem yang dapat menjamin kepastian hukum dan memberikan remedi yang memulihkan hak konstitusional setiap pihak yang terkait dengan pemilu. “Oleh karena itu, ke depan gambarannya perlu dibentuk suatu badan peradilan khusus pemilu yang akan menyelesaikan sengketa atau pelanggaran pemilu dalam satu pintu”, ujarnya.

 

Sementara Fadli Ramadhanil mengatakan perlu perhatian serius dan pembekalan kepemiluan kepada hakim peradilan administrasi yang akan menangani sengketa pemilu. Ini sangat penting, agar tidak terjadi perbedaan pemahaman terkait konsep penanganan sengketa pemilu. “Termasuk juga ketentuan-ketentuan di dalam sistem penyelenggaraan pemilu, utamanya yang berkaitan dengan sengketa pemilu”, jelasnya.

Senada dengan Fadli Ramadhanil, seorang akademisi bidang hukum, Duke Ari Widagdo mengatakan Pada setiap pelaksanaan pemilihan umum, munculnya suatu sengketa tidak dapat dihindari. Sengketa yang dimaksud dapat terjadi antara peserta dengan penyelenggara pemilu maupun antar peserta pemilu.

“Maka sudah saatnya Komisi Yudisial dapat mengawasi hakim yang menangani perkara pemilu / pilkada tidak hanya pada tingkat pertama akan tetapi juga pada tingkat banding maupun kasasi yang justru banyak terjadi pelanggaran”, ungkapnya. ( ir )

Loading

296 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *