Lpk | Sidoarjo – Forkopimka dalam melaksanakan Operasi Yustisi pada malam hari dan masih saja didapat beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker yang tidak memamtuhi protokol kesehatan, langsung ditindak Administrasi dengan tilang KTP ditempat untuk memberi efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Iptu Edy S mengatakan “didalam melaksanakan Operasi yustisi malam tetap mengedepankan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dengan bertujuan memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak disiplin sesuai Inpres No.6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020″, Operasi Yustisi dilaksanakan setiap hari baik di pagi hari maupun dimalam hari, agar warga tetap disiplin dan ikut membantu mencegah penyebaran covid-19 terutama di wilayah Kecamatan Krian khususnya umumnya se Kabupaten Sidoarjo. Selasa 04/05/2021.
Pada pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dengan cara pemeriksaan terhadap pengendara yang tidak menggunakan masker berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan terutama bagi pengguna jalan umum dan pejalan kaki juga tempat tempat kerumunan warga, terutama di kafe kafe, workop, dan tempat perbelanjaan warga.
Operasi yustisi gabungan Satlantas Polsek Krian, Koramil 0816/09 dan Satpol PP Krian, pada malam ini bertempat di kafe-kafe wilayah kecamatan Krian dengan bertujuan Pencegahan dan pengendalian Covid-19 dipimpin oleh Iptu Edy S Polsek Krian. Ungkap Serka Harsoyo.
Reporter : Takim