Lpk | Sragen – Dilokasi tambang galian C yang diduga tidak mengantongi kelengkapan ijin terletak sebelah Utara Dk. Bodean rt. 06 Ds. Kaliwedi Gondang Sragen,telah menelan dua korban jiwa meninggal dunia pada hari Senin, 16 Desember 2019 jam 13.00 WIB

Biodata Korban :
1. Nama Brian Yoga Saputra. 10 th Pelajar.
Alamat Dk.Bodean RT 6 DS Kaliwedi- kec. Gondang
Nama orang tua : Ngadiman / Partini

2. Nama Muhammad Ramadhan Api Saputra.
8 th pelajar. Alamat Sda di atas
Nama orang tua : Sarjono/ Karmi

Saksi :
1. Suparno Bodean rt 06 Umur : 41 thn Pekerjaan: Swasta
2. Sodik Nugroho Bodean rt 06 Umur : 30 thn Pekerjaan : Swasta
Kronologi kejadian : Korban tersebut bermain dilokasi penambangan dan ingin mandi sebuah lobangan tambang yg ada air,Ternyata lobangan tsb kedalaman mencapai 2,5 m Akhirnya kedua anak tersebut meninggal di TKP.

foto : galian C yang menelan dua nyawa

Team Komnas perlindungan anak kabupaten sragen telah datang ke tempat orang tua korban dan ternyata pihak pengelola galian C belum ada satupun yg merasa bertanggubg jawab dan apalagi memberikan santunan ucapan duka/bela sungkawa aja gak ada.

Pihak keluarga korban,menyampaikan mengharap aparat penegak hukum diminta secepatnya memproses perkara ini , dan di proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,team komnas perlindungan anak kabupaten sragen yang diketuai Heroe Setiyanto S.H. MH, bersama anggota suwito SE, Chilung Aritonang akan mengawal perkara tersebut.

Dr H Endar Susilo SH MH, Ketua Komnas Anak Provinsi Jateng berencana akan membawa kejadian ini ke ranah hukum ” Undang-Undang di Negara kita mengatur bahwa yang bisa dipidana bukan perbuatan yang di sengaja saja, tetapi unsur kelalaian yang menimbulkan korban jiwa dapat di kenakan sanksi pidana, apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak yang masih memiliki masa depan yang panjang yang juga bisa jadi menjadi calon pemimpin Bangsa ini” jelas Endar.

Disampaikan juga olehnya, dalam waktu dekat Pihaknya akan segera membuat aduan atau laporan ke Polda Jateng agar pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini, agar bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat.(tim)

Loading

457 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *