Lpk | Tulungagung – Tiga Remaja pengedar narkotika jenis sabu dan Pil Double L yang berasal dari satu desa, berhasil diringkus tim gabungan Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan anggota BNN Kabupaten Tulungagung, Penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut di lakukan pada Rabu 15 September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB.
Ketiga pengedar narkotika tersebut masih berusia remaja, ditangkap petugas yang khusus menangani narkoba di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Ketiga pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mereka adalah, FFA alias Kuru 22 tahun, YAN 22 tahun
dan ABW alias Sepul 24 tahun. Ketiganya pemuda tersebut berasal dari satu Desa yaitu Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
Dari ketiga ketiga pelaku tersebut, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 7 poket sabu dalam plastik klip bruto 8,86 gram dan 82.159 butir Pil Double L.
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil disita yakni, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,44 gram, 1 pipet kaca kosong, 3 buah sekrop dari sedotan plastik, sebuah tutup bong, sebuah korek api, sebuah alat pembersih pipet, 1 buku rekening BRI beserta ATM, 2 buah HP, 10 lembar palstik klip, 1 lembar potongan plastik bekas bungkus sabu, 1 lembar kantong plastik,sebuah tas, 2 buah timbangan digital, sebuah bong, 2 buah skrop palstik, 1 pembersih pipet, 5 buah korek gas, sebuah kotak plastik transparan, 28 pak plastik klip dan sebuah alat press plastik.
Kasatresnarkoba Polres Tulungagung IPTU Didik Riyanto, SH, MH Melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan penangkapan terhadap 3 pemuda yang kompak mengedarkan narkotika asal Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung tersebut.
“Meskipun tergolong masih remaja, tetapi, dari barang bukti yang didapatkan petugas gabungan, ketiganya bukan pengedar kecil dan diduga sudah cukup lama berkecimpung dalam bisnis haram tersebut,” jelas Iptu Neny Sasongko SH.
Kekompakan ketiga remaja asal 1 desa tersebut, membuat ketiganya bersama-sama menjadi penghuni baru rumah tahanan Polres Tulungagung.
“Unruk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkas Kasi Humas.
Reporter : Mujiono