Lpk | Tulungagung – Pria asal Kelurahan Gendingan ,Rt 02, Rw 01 ,kecamatan Kedungwaru ,Kabupaten Tulungagung berinisial BW (38) Tahun , kini diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru Bersama dengan Petugas Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung , Pelaku BW diduga telah melakukan tindak kriminal pencurian hp milik Minah (46) pada hari Sabtu (21/11/2020) .

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko kitika di hubungi via telpn selulernya , membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.

“Pelaku sudah berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kedungwaru bersama petugas Opsnal Satreskrim Polres Tulungagung dirumahnya, pada hari Sabtu (21/11/2020) kemarin sekira pukul 21.00 WIB,” jelas Iptu Nenny Sasongko.
terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan Minah (korban) Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB kemarin saat korban yang memiliki kios pracangan sembako tersebut sedang berada di lokasi belakang rumah,Ia sedang mencuci pakaian, selang beberapa menit korban mendengar ada suara sepeda motor yang berhenti didepan kios miliknya.

Lantas korban bergegas menuju ke kiosnya untuk melihatnya. Namun disaat korban melihat pengendara motor tersebut ia langsung kabur .lantas korban mengecek kiosnya, ia terkejut karena Hand Phone milik yang sedang di simpan diatas mejanya sudah raib. Korban juga mengecek barang dagangan miliknya, ternyata bukan hp miliknya saja yang di ambil , 4 Slop rokok dagangannya juga raib di embatnya. Atas terjadinya kejadian tersebut korban langsung melaporkannya ke Polsek Kedungwaru.

terungkapnya kasus ini juga hasil keterangan dari salah seorang saksi Candra pemilik Conter HP didesa Ketanon kecamatan Kedungwaru.dimana pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WIB , pelaku yang berinisial BW ini telah menawarkan Hand Phone merk Vivo Y30 warna hitam ke konter milik saksi Candra.melihat adanya hal yang mencurigakan pada pelaku, saksi Candra coba mengecek nomer IMEI Hand Phone tersebut dan ternyata ada kesamaan dengan Hand phone yang di milik oleh orang tua pacarnya (Korban). Pelaku merasa panik, lantas pelaku meminta Handphone nya kembali yang ia tawarkan kepada saksi Candra , setelah itu pelaku pelaku langsung kabur. Namun Nasib apesnya bagi pelaku ,Ternyata saksi sudah mencatat Nopol kendaraan yang ia pakai.

Sesuai petunjuk dengan nomer kendaraan yang ia pakai akhirnya Polisi dapat mengamankan pelaku di tempat tinggalnya “,imbuhnya.

Dari haail penangkapan pelaku,petugas berhasil mengamankan barang bukti ; 1 buah HP merk Vivo Y30 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna Putih AG 2235 RBX yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 3.500.000 rupiah .pelaku dan barang bukti kini di amankan di Mapolsek Kedungwaru Kabupaten Tulungagung , guna menjalani proses penyelidikan dan Pelaku akan di jerat dengan pasal 362 KUHP,Pungkas Iptu nenny. (mujiono).

Loading

305 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *