Lpk | Surabaya – 18 pemuda dalam kasus pengerusakan serta melawan petugas di jalan Kedung Cowek, Suramadu, Surabaya, jumat, 31 Mei 2024. 18 pelaku ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Delapan belas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, A (19) warga Tapan, Kedungwaru Tulungagung, MZ (26) Wedoro, Sidoarjo, BRJ (18) Kedung Anyar, Surabaya MF (18) Tegalsari, Banyuwangi ADR (21) Kedamean, Kedamean Gresik, YW (24) Tambak Wedi, Surabaya dan MST (21) Wedoro, Sidoarjo.

Kemudian EDTSP (17) warga Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya, SBA, (17) Turirejo, Kedamean, Gresik, MNA (17) Tanah Kali Kedinding, Surabaya, ABS, (17) Wonokusumo, Surabaya, MAR, (16) Nyamplungan, Surabaya.

Lalu FPS (16) warga Kedung Tarukan, Surabaya, MRA (17) Bulak Banteng Wetan, Surabaya, RPPS, (15) warga Granting Baru, Surabaya, MAF, (17) Bulak Banteng, Surabaya, QA, (16) Tenggumung Wetan, Surabaya dan MRF (15) Wonosari Lor, Surabaya.

Dari keterangan Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya mengungkapkan, aksi para pelaku ini secara berkelompok dengan melakukan sweeping dan melempar terhadap kendaraan plat B dan D yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya dengan mengunakan batu dan kayu.

“Saat kejadian, petugas Kepolisian sudah melakukan himbauan untuk membubarkan diri. Namun, para pelaku tersebut menyerang balik petugas dengan melempar batu dan mercon sehingga mengakibatkan kendaraan dinas milik Polri mengalami kerusakan,” ungkap Prasetya.

“Perlu diketahui, para pelaku yang tergabung dari supporter Bonek Persebaya mengetahui postingan di media social “Tiktok” bahwa salah satu akun yang mengatasnamakan supporter Persib Bandung FCC (Flowers City Casuals) memposting terkait ejekan dan tantangan kepada supporter Bonek Persebaya.

“Selanjutnya muncul akun yang mengatasnamakan supporter Bonek Persebaya untuk ajakan melakukan Sweeping terhadap supporter Persib Bandung FCC (Flowers City Casuals),” ungkap Prasetya.

Dari kedua postingan tersebut, 34 supporter Bonek Persebaya diamankan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

“Selain mengamankan 18 pelaku, polisi juga menyita barang bukti, satu CD rekaman video peristiwa, satu lembar print out foto mobil Dinas dalam kondisi pecah kaca belakang, serpihan pecahan kaca mobil, bongkahan batu, satu mobil dinas mitsubishi Lancer Nopol. Dinas : X 10156-29, dan pakaian yang digunakan pelaku. ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Reporter : Joko

Loading

115 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *