Lpk | Surabaya – Unit II Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tidak pernah lelah dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Alhasil, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial DA (29), penjual nasi goreng, warga Jl. Tambak Asri Gang Tanjung Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen melalui Kanit II, Ipda Eddy menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari tindak lanjut informasi warga setempat.
“Penangkapan tersebut berkat informasi dari warga bahwa tersangka DA tanpa hak menguasai,memiliki, menjual ,mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu,” ungkapnya.
Setelah menerima informasi tersebut, tak butuh waktu lama, anggota yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka, langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat 50,64 gram.
“ Dari pengakuan tersangka, ia memiliki sabu tersebut untuk diedarkan kembali. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan tanjung perak, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya
Untuk barang bukti yang diamankan, satu tas selempang warna Hitam, Merk “TORCH”, yang didalamya berisi Klip plastic berisi narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat sekitar 50, 64 gram dan 1 unit hp.
“Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 AYAT (2) dan Pasal 112 AYAT (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Reporter : Joko