Lpk | Kediri – Masih menjadi gejolak panjang terkait Limbah B3 di wilayah hukum Polres Tulungagung, tepatnya di Dusun Baron Desa Boro Kedungwaru/Sekitar Ngujang Kabupaten Tulungagung.

Gudang penimbunan limbah B3 milik Komarudin yang sudah beberapa kali disidak dan sempat juga beberapa waktu lalu tim dari Gakum turun langsung, ternyata masih tetap beroprasi.Seperti kejadian pada jumat 26 maret 2021 warga kembali resah dengan tetap beroprasinya gudang limbah B3 tersebut,warga kembali demo dengan meramai ramai datangi gudang milik komarudin.

“Warga resah dengan bau menyengat dari limbah B3 yang sengaja ditimbun”!!! ungkap salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Tambak hadir aparat kepolisian dari Polsek Kedungwaru datang ke lokasi beserta kepala Desa Boro dan Camat juga nampak hadir di tengah masyarakat.Namun ada kejanggalan yang terlihat truk pengangkut limbah B3 justru di amankan dibawa ke rumah kepala desa Boro “ada apa”???,dan yang lebih tidak pantas lagi saat kapolsek kedungwaru AKP Siswanto di duga yang mengendarai sendiri truk pengangkut limbah tersebut “ada apa”???.

Warga yang hadir dan beberapa awak media tidak di ijinkan untuk masuk di gudang tersebut,terkesan di amankan oleh beberapa orang penjaga untuk tidak boleh para awak media meliput dan mengambil foto.
Ini jelas bertentangan dengan UU Pers, kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Di salah satu bab dalam UU Pers juga tegas mengatakan bahwa,”Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”jadi “ADA APA”awak media dilarang untuk melakukan peliputan masuk dalam gudang penimbunan limbah B3 tersebut???

“Ada apa sebenarnya”apakah hukum harus lunak dan kalah dengan oknum nakal yang sudah jelas melanggar peraturan,kenapa masih tetap di biarkan bahkan terkesan di beri kekuasaan.

Reporter : Arif-Efendi

Loading

379 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *