Lpk | Kediri – Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2021, Tim Penyidik Pidsus Kejari Kota Kediri telah melakukan penggeledahan di kantor Branch Office PT. IP Jalan Kenanga no.3 Kecamatan Doko Kabupaten Kediri.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB dan selama kurang lebih 3 jam tim penyidik melakukan penggeledahan di ruang kantor tersebut dan melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti dokumen dan juga 1 unit HP guna mendukung pembuktian terhadap kasus tersebut.
Penggeledahan dilakukan dihadapan Direktur PT. IP Cabang Kediri yaitu saudara “SM”, bersama dengan istrinya juga beberapa karyawan dan dihadiri oleh pejabat RT setempat dan dari Polsek Ngasem juga melakukan pengawalan ketat.
Untuk diketahui bahwa PT. IP Cabang Kediri adalah selaku distributor pengadaan buku perpustakaan SDN di kota Kediri TA. 2018, namun faktanya pemenang lelang dan yang menandatangani kontrak adalah CV. SE.
Dugaan tindak pidana korupsi kini dalam penyelidikan Korps Adhyaksa dipimpin langsung Zalmianto Agung Saputro. Pihaknya mengaku tidak ingin buru – buru dan berusaha mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk melakukan penggeledahan di kantor cabang ini. “Tim Penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku SD Negeri se – Kota Kediri tahun anggaran 2018, bertempat di kantor Branch Office PT. Intan Pariwara berada Jalan Kenanga, yang berkantor pusat di Klaten,” jelasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita berupa dokumen serah terima barang, berkas penerimaan barang, surat pengantar barang, berkas serah terima buku, buku rekening, kuitansi dan beberapa bendel lainnya. “Juga ada Hp karena dipergunakan sebagai alat komunikasi. Bahwa Intan Pariwara ini merupakan distributor. Dimana modusnya secara umum, CV SE selaku pemenang kontrak namun dilaksanakan oleh PT IP atas perintah Direktur Area Jatim berinisial S,” terangnya.
Atas perintah “S” inilah kemudian dilakukan pembuatan buku sekolah kemudian terdapat selisih jumlah dan muncul kerugian. “Terdapat selisih jumlah, masalah kerugiaan nanti kewenangan BPKP. Ini baru selesai penyelidikan dan akan ditingkatkan ke penyidikan.Terkait bagi hasil, nanti setelah kita periksa dokumen tersebut,” ucapnya.
Pemenang proyek seharusnya menyerahkan 49.856 buah buku,namun dalam kenyataannya, buku yang dikirim masih kurang 1.436 buah. “Atas kejadian ini, negara mengalami kerugian sekitar 350 juta dari kontrak senilai 906 juta,” ucap Kasi Intel.
Akan dilakukan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan terkait kasus ini untuk mengungkap semua fakta dan siapa siapa saja yang terlibat.(ar/ne/hum)