Lpk | Surabaya – Konferensi Pers oleh GETOL Prov. Jatim dalam rangka koordinasi menjelang aksi unjuk rasa menolak disahkannya “RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja” bertempat dikantor Lembaga Bantuan Hukum Kota Surabaya, Jl. Kidal No 6 Surabaya pada hari Kamis (5/3) pukul 13.50 WIB.
Habibus Solihin, S.H Kabid Kasus Buruh dan Rakyat Miskin LBH Kota Surabaya
dalam konferensi Pres menuturkan “Kenapa RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja di tolak, karena buruh sangat tidak setuju dan menolak pasal-pasal yang ada dalam draft RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai hanya asal-asalan”.
Dalam draft RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja pada Bab 4 dan juga yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja berpotensi adanya penerapan upah murah, menghilangkan kerja tetap dan hilangnya pesangon serta hak-hak pekerja perempuan dengan meniadakan cuti haid dan melahirkan, tambahnya.
Ada beberapa yang di bredel dalam RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja dimana peran Serikat Pekerja, menyikapi hal ini buruh harus melakukan protes besar-besaran, imbuh Habibus.
“Jika sampai RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja disahkan maka akan berdampak pada ekologi lingkungan dan nelayan akibat adanya kemudahan investor mengeplorasi alam”.
Mohammad Yusuf Perwakilan Elemen Buruh Prov Jatim dalam Konferensi Pres “Bahwa RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja lahir dari rezim Jokowi dan yang menjadi korban langsung adalah buruh karena nantinya tidak ada lagi upah minimum”.
RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja akan menghilangkan pesangon bagi buruh, dengan Omnimbus Law perusahan akan seenaknya menentukan pesangon bagi buruh, pesangon hanya akan diberikan senilai 6 bulan massa kerja saja, tambah Yusuf.
“Pekerja semua kontrak di semua sektor, upah tidak dibayar oleh perusahaan dan tidak ada sanksi pidana bagi perusahaan, inilah Omnimbus Law wajah baru dalam perbudakan di era rezim Jokowi,” tambah Yusuf.
Andre Goranico Perwakilan JARKOM SP Perbankan mengatakan”Dengan tegas buruh menyatakan menolak RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja karena akan berdampak buruk untuk semua buruh di semua sektor”.
Semua elemen buruh harus bergerak bersama jika ingin tidak menjadi budak, buruh harus terlibat dalam gerakan buruh menolak RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja, tegas Andre.
Rencana aksi unjuk rasa oleh elemen buruh dan aktivis Prov. Jatim dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 pukul 08.00 WIB dengan titik kumpul di Bundaran Waru, selanjutnya bergerak ke Kantor DPRD Prov. Jatim untuk menuntut kepada RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja agar menyampaikan aspirasi massa kepada DPR RI untuk tidak mengesahkan RUU Omnimbus Law Cipta Lapangan Kerja. (ir)