Lpk | Kediri – Operasi Yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020, Dan Perbup Kab Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 oleh Polsek Tarokan di wilayah hukumnya pada 20/04/2021.
Untuk giat hari ini di lakukan di Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.Adapun hasil Operasi Yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari 3 orang mendapat sanksi sosial, 3 orang tegoran tertulis, 6 orang tegoran linsan.
Dengan membagikan 20 buah masker aksi giat ini berjalan lancar, aman dan kondusif. “Menghimbau kepada semua masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas demi keselamatan kita semua dan mengingatkan kepada masyarakat bahwa covid-19 itu masih ada,” Tegas Kapolsek Tarokan Iptu Karyawan Hadi.
Reporter : Arif-Effendi