Lpk | Jombang – Percepatan Sertifikasi tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus dilaksanakan di Kabupaten Jombang. Tujuan utamanya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak; menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah; dan terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Sebanyak 660 warga desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang dengan tetap mematuhi dan melaksanakan protokol Kesehatan Pencegahan covid 19 menerima Sertipikat PTSL. Rabu ( 06/01/2021) pagi.

Penyerahan Sertipikat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Akh. Jazuli didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang, Asisten 3, Forkopimcam, Kepala Dinas Kominfo, Kabag Humas dan Protokol.

“Alhamdulillah masyarakat harus bersyukur dengan adanya Program Bantuan pemerintah pusat untuk Percepatan sertifikasi tanah ini sangat membantu masyarakat, terutama untuk bukti kepemilikan sah atas tanahnya. Secara hukum, dengan adanya bukti sertifikat kepemilikan maka masyarakat yang memiliki tanah sesuai dengan sertifikat akan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh atas kepemilikannya”, tutur Sekdakab Jombang Akh Jazuli yang hadir mewakili Bupati Jombang.

Disampaikan oleh Sekdakab Jombang Jazuli bahwa sertifikat tanah ini merupakan program Presiden RI agar semua tanah di Indonesia memiliki sertifikat sehingga dapat dipetakan. Dengan hal tersebut secara cepat dapat diketahui lokasi tanah dan siapa pemilik tanah tersebut. Apakah tanah milik negara, milik pribadi atau milik perusahaan.

“Masih banyak masyarakat di Kabupaten Jombang yang belum mensertifikasi tanah miliknya, untuk itu melalui program strategis ini diharapkan agar percepatan proses pendaftaran tanah bisa segera diatasi sehingga persengketaan pertanahan di masyarakat dapat diminimalisir”, tuturnya.

Atas Nama Pemkab Jombang Sekda jazuli juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada BPN Jombang dan tim PTSL serta semua pihak atas kontribusinya sehingga program tersebut berjalan dengan baik. Melalui program ini, masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang baik khususnya di bidang pertanahan.

Tidak hanya itu, sertifikat yang dimiliki warga dengan adanya program PTSL ini nantinya, dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya guna dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Kepala BPN Jombang Tutik Agustiningsih, menghimbau kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat PTSL agar tidak memberikan sertifikat kepada pihak lain. Akan tetapi warga diharapkan menjaga sertipikatnya dengan baik dan simpan di tempat yang aman. Hal ini penting untuk dilakukan guna menghindari hal-hal negatif yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seperti kasus jual-beli tanah tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Saya mohon, setelah menerima sertipikat, dilihat sertifikatnya dicocokkan dengaan identitasnya, baik Nama, tanggal lahir, di sesuaikan KTP. Apabila ada kesalahan jangan dicoret atau diganti sendiri. Segera laporkan saja kepada kami, nanti akan diperbaiki oleh petugas. Sebab kalau ada coretannya itu kita anggap palsu”, himbau Kepala BPN Jombang.

PTSL merupakan program sertifikasi tanah secara massal sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh kejelasan hukum atas tanah yang dimiliki, serta upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Dari 1300 bidang tanah yang diajukan ke BPN Jombang, sebanyak 660 warga desa Karangpakis Kecamatan Kabuh yang menerima. Sisanya akan diselesaikan tahun 2021.(Arya/Yt/Hump)

Loading

239 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *