Lpk | Gresik – Merespon informasi dari masyarakat terkait tambang galian C, Polres Gresik bergerak cepat melakukan sidak lokasi tambang ilegal di Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kamis (12/08/2021).
Tim Reskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Tipiter Iptu Suparlan, ketika diam-diam mendatangi lokasi mendapati aktifitas pertambangan sedang berhenti beroperasi.
Dilokasi terdapat 3 alat berat (excavator) yang biasa digunakan untuk menggali dan memuat material tambang. Lokasi tambang tampak lengang tanpa ada aktifitas.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Iptu Suparlan mengatakan, dari informasi yang dihimpun, bahwa tambang di ketanen ini dikelola oleh DM, sementara pemilik lahan berinisial SL. Ironisnya, dari data yang didapat lahan itu masuk dalam areal tanah negara.
“Dari hasil penyelidikan, rencananya lahan tambang ini oleh SL hendak diratakan untuk dijadikan ladang penanaman jagung, sementara DM sebagai pelaksana pemerataan lahan dan penanggung jawab alat berat.” ujar Suparlan di lokasi tambang ilegal.
Meskipun tidak ada aktifitas di lokasi tambang, namun Iptu Suparlan mengaku timnya akan terus mendalami lagi.
“SL selaku pemilik lahan dan DM pelaksana pemerataan lahan akan kami panggil ke Polres Gresik untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Reporter : Ida