Lpk | Surabaya – Rahman Satiyono korban penipuan kerjasama proyek jalan dengan terdakwa Hery Soegeng Pornomo ( Ipong ) yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait barang bukti yang sampai saat ini belum dikembalikan hari ini Senin (3/5/2021) jam 09.30 Wib memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Rahman Satiyono sebagai korbn kepada wartawan media Lpk Nusantara Merdeka setelah pemeriksaan saksi-saksi nantinya mengatakan ”
Alhamdulillah dengan ditindaklanjuti pelaporan kami sebagai korban merasa puas sudah ada pemeriksaan, untuk hari ini pemeriksaan saya sebagai saksi yang dirugikan, dan mungkin besok itu yang pegang jaminan dan besoknya lagi giliran jaksa JPU yang bersangkutan yaitu terlapor.
Mudah-mudahan dengan pemanggilan saya di Kejaksaan Tinggi ada titik temu dan proses sangsi tegas terhadap pelanggaran kode etik prilaku ASN Kejaksaan”, pinta rahman.

Pengacara Rahman Satiyono pada akhirnya penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan surat nomor : 88/M.5.7/Hkt.1/04/2021, untuk dimintai keterangan tanggal 03 Mei 2021 pada pukul 09.00 Wib
pagi.

Pemanggilan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tidak lain dengan adanya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : PRIN -577/M.5/Hkt.1/04/2021 pada tanggal 28 April 2021.

Warsono berharap, agar semua proses tersebut dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan, Saya rasa gak akan lama kasus ini akan terbuka lebar-lebar, ungkap pengacara yang sudah mengakar di persoalan perburuhan.

Proses perjalanan kasus raibnya barang bukti juga dalam pengawalan dan pengawasan, sempat membuat gerah Wakil Ketua GNPK Jatim Timsos Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam Rizky Putra Yuda yang didampingi Miko Saleh Ketua Bidang Pengawasan & Pengaduan Masyarakat, berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjalankan tugas dan tupoksinya dengan baik.

Jangan pernah memberikan peluang terhadap Oknum Jaksa nakal yang sudah mencoreng kode etik dan prilaku ASN Kejaksaan. GNPK Jatim terus memprioritaskan mengawal kasus yang menyusahkan pada warga masyarakat kecil khususnya di Madura Sumenep dengan menghilangkan barang bukti dengan menyalah gunakan kewenangan, sehingga korban Rahman Satiyono mengalami kerugian sebesar 2,8 millyar rupiah, ungkap tegas Rizky Putra Yuda yang kerap dipanggil RPY.

Warsono nambahkan, kuasa hukum menyakini dan percaya bahwa proses hukum di kejaksaan tinggi, pemeriksaan terhadap semua pihak dalam kasus BB akan berjalan sesuai prosedur yang benar, imbuhnya.

Reporter : Ida

Loading

271 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *