Lpk | Sultra – Gubernur Sultra Membuka rapat Sosialisasi dan implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, bertempat di Claro Hotel Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (15/4/2021)
Rapat koordinasi terbatas oleh kedua pejabat tinggi di Sulawesi Tenggara ini yaitu H.Ali Mazi dan dan Benny Rhamdani selaku Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beserta para Bupati, Walikota, dan Unsur Muspida lainnya.
Gubernur dan Kepala Badan BP2MI ini berkomitmen untuk menfasilitasi dan melindungi para pekerja imigran Indonesia agar pekerja imigran Indonesia khususnya dari Sulawesi Tenggara yang di kirim ke luar Negeri seperti Malaysi, Arab Saudi, dan Jepan dapat memiliki kemampuan dalam berbagai hal dan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai termasuk bahasa Negara yang akan di kunjungi.
Melalui sambutan Gubernur Sultra mengatakan, pekerja imigran patut di dukun oleh pemerintah khususnya dalam perlindungan hukum, dan ekonomi kepada keluarga pekerja imigran. Banyak saudara kita yang bekerja di luar Negeri dan kita semua berkewajiban untuk melindunginya. PMI Sultra dalam 4 Tahun terakhir ini ada sekitar 120 orang ” Jelasnya.
Untuk mendukun perlindungan hukum dan ekonomi pekerja imigran maka Pemprov akan menerbitkan perda dan tahun depan sudah dapat direalisasikan APBD nya” Ucapnya.
Pada kesempatan ini perlu kami sampaikan perlunya keterpaduan dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan melalui peningkatan koordinasi dan sosialisasi perlindungan pekerja Imigran Indonesia.
Dari sisi kelembagaan keberadaan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sangat diharapkan untuk memudahkan proses pelayanan penempatan perlindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala BP2MI Benny Rhamdan dalam sambutannya menyebutkan bahwa, PMI tercatat 760 jenazah, dan yang sakit sebanyak 650 orang dari Indonesia, sementara Sultra ada 7 orang yang telah meninggal dunia” jelas Benny.
Benny menegaskan bahwa PMI harus di dukun untuk memilih negara tujuan yang lebih memadai penghasilannya, misalnya yang dulunya yang bekerja di Malaysia atau di Arab Saudi yang gajinya lebih kecil, maka kita orientasinya ke Negara yang gajinya lebih tinggi seperti di Korea 20- 27 juta, Taiwan 17 – 20 juta
Reporter : Ardi-sultang