Lpk | Surabaya – Polrestabes Surabaya tidak main main dalam mengungkap kasus mafia tanah. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia.
Upaya ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Jokowi yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Kali ini Mapolrestabes Surabaya mampu mengungkap kasus mafia tanah tambak yang berada di Manukan Wetan dan Kulon yang nominalnya hampir mencapai 170-467 miliyar rupiah.
Pengungkapan tersebut berdasarkan adanya laporan tipe A pada bulan April lalu atas nama terlapor.Lantas petugas kepolisian berkolaborasi dengan BPN I Surabaya, Kajari, Pemkot Surabaya serta Universitas Airlangga.Dari penyelidikan tersebut, Petugas gugus tugas mafia tanah Polrestabes Surabaya mengamankan 3 pelaku diantaranya DP (39), S (52), SH (52).
Dalam pemaparannya Kapolrestabes Surabaya Kombespol Isir menjelaskan dari ketiga pelaku tersebut membuat skenario dan memiliki sub bidang masing-masing yang mampu meyakinkan pembeli agar mau membeli tanah yang dimaksud.
“Jadi mulai dari awal ada yang berperan menandatangani surat akta jual beli, membuat gugatan perdata di pengadilan, bahkan menerbitkan peta sub bidang tanah namun lokasi tersebut salah seolah olah asli dan ada,” jelas Kapolrestabes Surabaya (10/6).
Namun pada faktanya, obyek tanah yang dimaksud oleh ketiga pelaku tersebut ternyata salah lokasi. Bahkan setelah ditelusuri lebih lanjut oleh tim satgas mafia tanah para ahli waris yang memiliki hak tanah sepenuhnya tidak pernah memindah tangan maupun menjual.
“Jadi disini kami sudah melakukan penelitian lebih lanjut bahkan berkolaborasi dengan staf ahli bidang pertanahan yang bersangkutan pelaku menerbitkan sebidang obyek tanah yang letaknya salah,” imbuhnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kartono Agus Sutianto selaku kepala BPN I Surabaya bahwasanya kasus tersebut sangatlah memprihatinkan.
“Jadi dalam hal ini kami sangat berterimakasih kepada Mapolrestabes Surabaya yang mampu mengungkap kasus mafia tanah yang telah merugikan masyarakat,” jelasnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan dokumen seperti surat pengurusan, penerbitan, kerawangan, dll. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Reporter : Ida