Lpk | Terenggalek – Jalur perbatasan antara kabupaten Terenggalek dengan kabupaten Ponorogo sementara ditutup untuk mengantisipasi penularan virus corona/ Covid 19,Selasa.31/3/20.

Kapolsek Pule AKP. Suraji S.H M.H..yang datang langsung di lokasi penutupan.sementara bersama .Camat , Danramil, dan kades Tanggaran, hadir pula anggota dari YALPK (yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen).

Sementara untuk mengantisipasi menularnya wabah Covid 19, Kapolsek Pule Saat memberikan penjelasan tentang penutupan jalur yang menghubungkan antara Kabupaten Ponorogo dengan Kabupaten Terenggalek di desa Tanggaran,Kecamatan Pule.,” katanya.

Penutupan jalur yang menghubungan antara dua kabupaten tersebut merupakan langkah pemerintah kabupaten Terenggalek, dan warga sekitaran wilayah kecamatan Pule sangat ramai di media siosial tentang penutupan jalur tersebut.

Selain jalur yang menghubungkan antara desa Poko kecamatan Ngrayun kabupaten Ponorogo juga dilakukan pengawasan untuk warga keluar masuk wilayah kabupaten Trenggalek maupun kabupaten Ponorogo tersebut.

AKP Suraji S.H M.H. menambahkan, penutupan dan pengawasan jalur dilokasi perbatasan di desa Tanggaran yang menghubungkan langsung degan Kabupaten Ponorogo dilakukan pada siang kemarin ujarnya.

Bersama dengan Muspika dan Pemerintah desa yang berbatasan dengan dua Kabupaten melakuan pengawasan warga yang masuk maupun yang keluar selama Covid_19 masih masif ada,Ucapnya. ( har )

Loading

365 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *