YALPK | Surabaya – Aksi damai yang dilakukan oleh Guru dari Sekolah Swasta se-Surabaya di depan Pemkot Surabaya yang dilakukan pada hari Selasa ( 2/7 ) menuntut kebijaksanaan dalam penerimaan calon murid baru yang mendaftar di sekolahan swasta dalam beberapa tahun ini sangat merugikan oleh pihak Sekolah Swasta di Surabaya.
Pernyataan sikap dalam aksi demo ini ada empat poin dan dua tuntutan, yang harus di sikapi oleh pihak Pemkot, yang mana membawahi dari pihak Diknas kota Surabaya, dan ini harus segera di lakukan oleh pihak-pihak yang berkait, ujar Banu Atmoko. S. Pd sebagai korlap aksi damai ini.
Pernyataan sikap ;
1. Sekolah swasta adalah institusi yang dikelola oleh masyarakat yang dijamin Undang-undang, yang terbukti bertahun tahun telah banyak berjasa kepada pemerintah dalam rangka membantu pelayanan wajib dasar yaitu pelayanan Pendidikan. Sampai hari ini pun pemerintah kota Surabaya masih membutuhkan peran sekolah swasta dalam menuntaskan kewajibannya kepada warga kota. Terbukti kurang lebih dari setengah jumlah anak usia sekolah tidak seluruhnya mampu ditampung oleh sekolah negeri, mereka berada dalam asuhan sekolah swasta.
2. Anehnya SMP swasta bukannya malah dihargai jerih payahnya, dibina dan dilindungi eksistensinya oleh Dispendik akan tetapi semakin hari kebijakan yang dibuat oleh kepala Dispendik kota Surabaya semakin memperburuk kondisi SMP swasta. Tak kurang dalam 3 tahun terakhir ini kebijakan Dispendik cukup merepotkan SMP swasta, mulai dari raport on-line yang njelimet dan menyita waktu, kebijakan mitra warga yang merugikan swasta, dan utamanya PPDB baik PPDB Danem maupun PPDB zonasi yang selalu melanggar Permendikbud yang berdampak pada berkurangnya siswa di SMP swasta.
3. SMP swasta selama 3 tahun terakhir berusaha untuk menahan diri dan berharap mendapatkan kebijakan yang lebih adil dari kepala Dispendik. Akan tetapi justru pada PPDB Zonasi 2019, yang di dalam Permendikbud-nya ada secercah harapan bagi kelangsungan hidup SMP swasta juga dilanggar aturan-nya dengan bermacam dalih yang tidak relevan. Dispendik juga patut diduga tidak mengelola pelaksanaan PPDB zonasi dengan baik yang berakibat pada dilanggarnya jumlah pagu yang telah ditetapkan oleh Mendikbud dan kesepakatan bersama antara Dispendik, DPRD Kota Surabaya, MKKS SMP Swasta pada tanggal 27 April 2019.
4. Kami menyadari sepenuhnya bahwa matinya SMP swasta akan dapat berdampak sosial yang panjang di antaranya: sulitnya guru-guru yang telah tersertifikasi untuk dapat menunaikan kewajiban minimalnya dalam jumlah jam mengajar, adanya PHK guru besar-besaran dan tutupnya SMP swasta, yang mengakibatkan kerugian materiil dan non materiil yang tidak sedikit di masyarakat. Oleh karena itu dalam aksi ini kami menuntut :
a. Turunkan kepala dinas Pendidikan kota Surabaya karena tidak mampu mengelola Pendidikan di kota Surabaya dengan baik
b. Perbaiki kebijakan Pendidikan di kota Surabaya agar menjadi kebijakan yang ramah terhadap sekolah swasta.
Sampai berita ini di turunkan dari pihak Pemkot akan memberikan jawaban setelah nunggu 3 X 24 jam. ( hrs )