Lpk | Sidoarjo – Sidang Pra Peradilan yang diajukan Sya’Rony Aliem, mantan Kades Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, lewat tim kuasa hukumnya, Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) yang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN),sebagai termohon melawan Kajari Sidoarjo, sebagai termohon terregister perkara nomor : 6/Pid.Pra/2022/PN Sda itu digelar di ruang sidang Tirta, Kamis (10/11/22).
Pra Peradilan diwarnai penolakan dua saksi dari pihak termohon. “Alasan hakim tunggal Irwan Efendi menolak dua saksi fakta tersebut karena berdasarkan undang-undang Kejaksaan satu kesatuan, satu institusi dan logikanya tidak mungkin kejaksaan bersaksi untuk dirinya sendiri,” tegasnya.
Terkait dua saksi dari pihak termohon yang ditolak hakim, dua jaksa dari Kejari Sidoarjo, mencoba meyakinkan hakim agar dua saksi yang dihadirkan dipersidangan dapat diterima, namun sidang dilanjutkan keterangan saksi ahli pidana.
Kuasa pemohon, terkait pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Juli 2022, hal ini setelah pemohon menyerahkan bukti uang yang dibawa, dan telah diamankan oleh pemohon untuk diserahkan kepada termohon pada tanggal 19 Juli 2022 penuh itikad baik pemohon.
“Pemohon ini tidak pernah diberitahukan dan ditunjukan oleh termohon atas minimal dua orang saksi atau empat yang telah diperiksanya, dan pemohon tidak pernah diberitahukan atas dua alat bukti atas yang telah ditetapkan dan dituduhkan, sebagaimana pasal 12 huruf e Jo pasal 8 undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas kuasa hukum pemohon.
Pantauan wartawan, di dalam persidangan, diketahui pihak termohon dalam hal ini memberikan tanggapan, bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum pemohon adalah tidak tepat.
“Penyerahan uang oleh tersangka yang selanjutnya dilakukan penyitaan adalah memang suatu proses penyidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya dihubungkan antara penyerahan uang sebagai itikad baik adalah tidak ada hubungannya dengan penetapan tersangka oleh termohon,” terang Jaksa.
Termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah. Alat bukti tersebut sebagaimana dalam pasal 184 ayat (1). Alat bukti yang sah adalah: Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan terdakwa.
Berdasarkan KUHAP, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus sekurang-kurangnya dipenuhi dua alat bukti dan bukan 2 saksi sebagaimana yang dimaksud Pemohon.
Hasil sidang, Dua Jaksa dari pihak termohon, bahwa sebelum termohon menanggapi apa yang menjadi keberatan dari penasehat hukum pemohon, kami menjadi bingung dan mohon penjelasan tentang kriteria harus ada dua orang saksi, dimana diatur dan apa landasan hukumnya.
“Berdasarkan KUHAP dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka harus sekurang-kurangnya dipenuhi dua alat bukti dan bukan dua (2) saksi sebagaimana yang dimaksud pemohon,” pungkasnya.
Reporter : Takim