YALPK| Bojonegoro – Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 sekitar Pukul 21.00 WIB di kawasan hutan petak 2018A RPH Beji Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Para tersangka berhasil ditangkap pada Rabu tanggal 24 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib setelah anggota Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan terhadap tersangka, mereka diantaranya berinisial BP, laki-laki, umur sekitar 30 tahun, pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Sidorejo Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban dan SR, laki-laki, umur 53 tahun, alamat Desa Sokogrenjeng Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.
“Masih satu DPO (Daftar pencarian orang) yang belum kita tangkap,” ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, saat Konferensi Pers, Jum’at (26/07/2019).
Disampaikan oleh Kapolres bahwa, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019, sekira pukul 16.00 Wib, tersangka Sdr. BP ditelepon oleh Sdr. T (DPO), bahwa tersangka BP di suruh untuk mengambil atau mencuri kayu sono di hutan Desa Kedewan Kecamagan KedewanKabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya tersangka BP juga disuruh mencari kuli untuk membantu mencuri kayu sono di hutan, setelah itu tersangka BP mencari teman dan tersangka BP dapat orang yaitu SR diajak untuk malamnya mencuri kayu di hutan Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro.
Sekitar pukul 18.30 Wib tersangka BP dengan SR berangkat menggunakan sepeda motor dan membawa 2 (dua) buah parang menuju hutan petak 2018A RPH Beji Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro, dan sesampainya dilokasi sudah ada T (DPO) bersama sekitar 5 orang yang diperkirakan teman dari T (DPO).
Mereka sudah membawa parang dan tali rafia dan tampar dan juga solasi warna hitam yang akan digunakan untuk mencuri kayu sono namun niat mereka berubah setelah melihat ada sebuah gubuk dan terlihat dari kejauhan di dalam gubuk tersebut terdapat 2 orang.
Tersangka bersama dengan teman-temanya langsung berjalan menuju gubuk tersebut dan sesampainya di gubuk tersebut kemudian tersangka BP dengan teman temannya langsung masuk kedalam gubuk dan mengancam kepada 2 orang tersebut dengan membawa parang.
“Beberapa tersangka lainya langsung mengikat tangan dan kaki 2 orang tersebut menggunakan tali rafia agar korban tidak melakukan perlawanan, handphone milik korban dibawa kabur oleh tersangka. Mereka kita kenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 ( dua belas ) tahun,” terang Kapolres.(tis/hum)