Lpk | Surabaya – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut menganalisis dan mencermati seluruh
peraturan Pemerintah turunan Undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), khususnya yang mengatur aspek persaingan usaha. Fokus analisis diarahkan kepada berbagai
bentuk pengaturan harga dan standar, pemberian izin, keterlibatan pelaku usaha dalam pelaksanaan kebijakan, hingga keterlibatan KPPU secara langsung dalam pelaksanaan berbagai peraturan Pemerintah tersebut, baik dalam aspek pengawasan persaingan usaha maupun pengawasan pelaksanaan kemitraan.

Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat 13 (tiga belas) peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 (lima) peraturan yang terkait pengawasan kemitraan. Atas hasil tersebut, KPPU akan memfokuskan pengawasan dan
koordinasinya dengan regulator dalam pelaksanaan berbagai peraturan tersebut agar tetap sejalan dengan Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-undang No. 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 45 (empat puluh lima) peraturan Pemerintah
(PP) yang menjadi turunan UU Ciptaker. Ke-45 PP tersebut telah disahkan oleh Presiden pada 17 Februari 2021. Berbagai peraturan tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi di berbagai sektor, sehingga dapat terkait dengan pengaturan persaingan oleh pelaku usaha. Untuk
itu, KPPU sejak awal tahun 2021, mulai melakukan inisiatif dalam menganalisis seluruh peraturan Pemerintah tersebut. Selain juga dalam proses penyusunan, KPPU juga telah memberikan perhatian khusus kepada beberapa PP melalui pemberian rekomendasi atau saran dan pertimbangan, serta terlibat langsung dalam penyusunan.
Beberapa substansi yang telah disampaikan KPPU dalam proses penyusunan tersebut
antara lain meliputi:

a. Saran dan pertimbangan terhadap PP Postelsiar mengingat dalam beberapa pengaturannya menyebut secara tegas persaingan usaha yang sehat sebagai prinsip yang harus dipatuhi pelaku usaha. Khususnya dalam meminta agar Pemerintah selalu berkoodinasi dengan KPPU dalam berbagai pengaturan.

b. Pemberian masukan untuk 2 (dua) PP terkait penyelenggaraan ibadah umrah, khususnya dalam pengaturan tarif referensi. KPPU menekankan bahwa kebijakan tarif referensi ditetapkan untuk mendorong pelaku usaha memenuhi standar pelayanan minimal (SPM), tanpa menutup peluang pelaku usaha menetapkan tarif kompetitif selama memenuhi SPM.

c. Saran dan pertimbangan terhadap PP Pelayaran, khususnya terkait jasa keagenan dalam mendorong agar substansi pengaturan dalam PP tidak diskriminatif dan berlaku bagi seluruh laku usaha. Dalam PP, Pemerintah berketetapan untuk mengubah substansi keagenan dengan membaginya ke dalam aspek komersial dan operasional. Aspek komersial bisa dilakukan perusahaan keagenan kapal nasional selama melakukan kerja sama kemitraan dengan perusahaan pelayaran nasional. Pengawasan kemitraan sendiri merupakan tugas KPPU.

d. Terlibat langsung dalam penyusunan PP Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, khususnya dalam pembahasan bagian pengawasan kemitraan, yang merupakan salah satu tugas KPPU.

Analisis KPPU juga menemukan bahwa masih terdapat berbagai PP lain yang
substansinya berkaitan dengan persaingan usaha, namun belum dilakukan intervensi oleh KPPU, antara lain atas PP Perindustrian, PP Pelayaran, PP Kemudahan Berusaha Bagi Proyek Strategis Nasional, PP Jasa Konstruksi, PP Sektor Kelautan dan Perikanan dan yang lainnya.

Sementara PP yang terkait dengan substansi pengawasan kemitraan antara lain PP Pertanian, PP Perdagangan, dan PP Kehutanan. Atas berbagai peraturan tersebut, KPPU sangat berkepentingan bahwa implementasinya harus selaras dengan UU No. 5/1999 dan UU No.
20/2008. Sehingga KPPU akan terus melakukan koordinasi dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah untuk meminimalisasi potensi perilaku pelaku usaha yang bertentangan dengan kedua undang-undang tersebut.

Selain itu dalam beberapa PP, KPPU juga menemukan bahwa kemitraan pelaku usaha kecil dan menengah dengan perusahaan menengah dan besar mendapatkan perhatian besar.

Hal ini mencerminkan keinginan Pemerintah untuk mendorong peran pelaku usaha kecil dan menengah lebih besar dalam perekonomian Indonesia. Terlebih dengan adanya penambahan tugas baru kepada KPPU dalam hal pengawasan dan evaluasi kemitraan dalam UU Ciptaker.

Memperhatikan bahwa lebih dari 90% pelaku usaha Indonesia adalah pelaku UKM, maka
kewajiban melakukan kemitraan yang diatur dalam PP akan menambah besar tugas KPPU.

Untuk itu, KPPU secara intensif akan terus mendorong penambahan sumber daya agar
pelaksanaan amanat tugas baru tersebut dapat berjalan dengan efektif. (ir)

Loading

228 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *