Lpk | Tulungagung – Pemerintan Desa Domasan, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung melaksanakan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (-PPKM) Sabtu 18/04/2021.
Pemberlakuan PPKM Bisa dilakukan pihak Desa baik Oleh Rt maupun Rw,Hal Tersebut Dilakukan setelah adanya Hasil Tracing yang dilakukan oleh satuan tugas Covid- 19.yang Telah menemukan 29 orang dinyatakan Positif Covid- 19,tracing dilakukan di lingkungan di Rt 02 /rw 02 yang Sebelumnya mendapati Ada 3 orang dinyatakan positif Covid- 19.
Dari hasil pantauan salah satu Awak media Lpk Nusantara merdeka juga warga desa Domasan .dan juga salah seorang warga Rt 02/rw 02 Dusun Banjaran
Desa Domasan Moch haji menyampaikan ,kesemua warga yang dinyatakan Positif kesemuanya tidak ada yg punya gejala sebelumnya semua dalam kondisi sehat..jelas Moch haji.
Kepala Desa Domasan Drs Haji Maksum mengungkapkan .dari Kesemua jumlah yg tertular Covid- 19 ini ,karena Sebelumnya ada satu keluarga yang dinyatakan positif Covid- 19.yang Kebetulan juga satu jamiah di mushola tersebut. Awal Tracing dilakukan ,perawat di salah satu Rumah sakit ,terdapat Empat Orang Dalam satu keluarga. Yang mengalami gejala batuk batuk setelah dilakukannya swab ternyata hasilnya dinyatakan positif cavid 19. setelah itu dilakukan tracing Orang Orang yg pernah kontak erat di mushola tersebut hasilnya 29 orang Dinyatakan positif Tertular Covid -19.
Sesuai Ketentuan PPKM mikro diterapkan menjadi kewenangan pihak desa dan masyarakat desa. Sementara ini semua kegiatan yang berkaitan di mushola tersebut di hentikan ,yang biasa melakukan ibadah sholat taraweh dan sholat fardhu di mushola tersebut sementara ini bisa melakukannya dirumah Masing masing hingga pemerintah desa memberikan putusan.
Untuk warga Desa Domasan yg Di nyatakan positif terinfeksi covid 19 harus melakukan isolasi Mandiri /karantina mandiri dirumahnya Masing masing dan setelah itu dilakukan tes swab ulang ,jika hasilnya semua dah negatif kegiatan ibadah di mushola tersebut bisa bisa dilaksanakan kembali .jelas kepala Desa Domasan.
Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dr.kansil Rochmad saat di konfirmasi Awak media Lpk Nusantara merdeka via telpn selulernya menyampaikan .kebijakan -PPKM mikro pada saat ini wewenang sepenuhnya ada di tingkat desa. Jadi kebijakan -PPKM mikro ,apabila ada satu Wilayah /rt atau rw di desa tersebut masuk Zona kuning maka desa tersebut bisa di lakukan -PPKM.tutur Dr Kansil. Lanjutnya.
Hal tersebut bisa di pemberlakukan setidaknya ada 5 kk atau lebih di temukan positif Covid- 19. dan harus dilakukan kebijakan PPKM mikro.seperti halnya di desa Domasan Kecamatan Kalidawir sekarang ini .semua kebijakan ada pada desa di sana ada poskonya jelasnya. Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung selalu menyiagakan tenaga kesehatan ,fasilitas rapid .tenaga Ahli dalam penanganan Covid- 19 yang ada di Kabupaten Tulungagung ,Pungkasnya.
Pewarta.
Reporter : Mujiono