Lpk | Surabaya – Jajaran Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua warga salah satunya oknum Wartawan Online sedang menghisap narkoba jenis Sabu didalam kamar kost di Surabaya.

” Oknum Wartawan Online berinisial DD (61) dan temannya berinisial SP (36) seorang Kuli Bangunan ditangkap di sebuah kamar kost di Jl. Kupang Gunung Timur 1 No 43 Surabaya pada hari Rabu 17 Februari 2021 dari tangan para tersangka ditemukan alat hisap sabu atau bong, satu buah kotak biskuit merk MONDE didalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu berat 0,39 Gram beserta klip pastik, satu buah pipet kaca yang dalamnya berisi Sabu berat 2,78 Gram, satu buah korek api gas dan satu buah sekrop dari sedotan plastik “, kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Jumbo, di depan awak media Lpk Nusantara Merdeka www.tabloidlpk.or.id , Senin (5/7/2021) Sore.

” DD mengkonsumsi Sabu sebanyak 5 (lima) kali dengan SP di dalam kamar kost yang dibeli oleh DD dengan harga Rp.150.000 pada seseorang yang tidak dikenal (MR X) di Jl. Kunti pada hari Selasa 16 Februari 2021 pukul 17.00 wib dengan memakai uang DD “, terang Jumbo.

Penangkapan Oknum wartawan dan kuli bangunan ini berkat laporan warga yang kemudian melaporkan kepada kepolisian dan setelah diselidiki ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan, tambahnya.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 12 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup”. Tegasnya.

Reporter : Ida – Joko

Loading

343 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *