Lpk | Tulungagung – Perilaku seorang ibu berperan penting dalam keluarga maupun perkembangan masa depan seorang anak, memberi contoh perilaku yang baik bagi anaknya. Namun berbeda yang dilakukan oleh Sri Utami seorang ibu yang ada di Kecamatan ,campurdarat, Kabupaten Tulungagung ini.

Dalam catatan pihak kepolisian ibu beserta anaknya tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sebanyak 5 kali dengan TKP yang berbeda beda. Ibu Sri Utami (40) warga Dusun Jatibangi, RT 02 RW 0 1, Desa Tanggung, Kecamatan , Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, bersama anaknya Jordin FT (18) tahun, menjadi seorang pelaku pencurian kendaraan nermotor /curanmor.

Ibu dan anaknya tersebut, ditangkap oleh anggota Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Unit Reskrim Polsek Kalidawir pada hari Sabtu (08/05/2021).

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih SIK melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut, setelah anggota melakukan penyelidikan terhadap postingan di media sosial yang mencurigakan tentang jual beli sepeda motor.

“hal tersebut ternyata benar, saat dilakukan pengecekan / penulusuran, sepeda motor Honda Beat Nopol AG 3038 RBP yang berada dalam postingan tersebut, merupakan sepeda motor hasil curian dengan TKP daerah Kecamatan Pagerwojo,” ungkap paur subbag polres Tulungagung Iptu Neny Sasongko.

Lanjutnya, dari kejelian aggota dalam menangani kasus tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan seseorang yang memposting sepeda motor tersebut di FB atas nama Trimo.

“Dari keterangan/ pengakuan saudara Trimo, didapati satu nama lagi, yakni, atas nama saudara Panut, yang menjual sepeda motor kepada saudara Trimo. Dan anggota pun, langsung mengamankan saudara Panut,” lanjutnya.

Anggota gabungan yang dipimpin Ipda Awalu langsung melakukan pengembangan.

Dari pengakuan hasil pengakuan dari saudara Panut, dirinya mengaku telah mendapatkan barang sepeda motor tersebut dari pelaku Sri Utami dan anaknya Jordin Fardaniko Trisnarama.

Kedua pelaku berhasil diamankan dikediamannya, anggota juga mendapati ada 3 sepeda motor lagi dirumahnya, dan juga merupakan hasil tindak pidana pencurian kedua pelaku,” terang Nenny.

Petugas gabungan terus melakukan pengembangan terhadap pelaku dan pelaku telah mengakui kesemua perbuatannya. Dari 5 unit sepeda motor yang dicuri kedua pelaku, 3 unit sepeda motor dengan TKP di wilayah Polsek Pagerwojo, 1 unit sepeda motor TKP di wilayah Polsek Kalidawir dan 1unit sepeda motor fi TKP wilayah Polsek boyolangu.

Tempat kejadian perkara (TKP) TKP, di teras rumah di Dusun prambon, Rt/02 Rw/05, Desa Gambiran, Kecamatan, Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, di depan warung kopi Heny, Dusun Krajan, Desa Segawe, Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung, di depan Toko Saudari, Kesi Dusun Pabyongan, Rt/03 Rw/03, Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, depan Ruko Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung dan di DesaTanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tehadap kedua pelaku, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna Hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda vario tahun 2011 warna merah, 1 unit sepeda motor Honda Scopy tahun 2015 warna hitam merah, sebuah HP merk OPPO A71 warna cream, sebuah HP merk OPPO A35 warna, sebuah HP merk Samsung J2 warna silver, sebuah HP merk Samsung Duos warna cream, sebuah HP merk Nokia jenis RM 1133 warna biru, sebuah jamper warna hitam, 1 set sarung, seuah masker motif doreng, sebuah helm warna hitam, sebuah helm warna putih, 1 set Nopol Palsu AG 6428 RBL, 1 set Nopol asli AG 3083 RBP dan 1 set Nopol asli AG 2260 RCF.

“Modusnya, kedua pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang kuncinya masih menancap di sepeda motor. Saat pelaku Sri Utami mengeksekusi sepeda motor, anaknya mengamati situasi dan kodisi TKP. Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Pagerwojo untuk dilakukan proses lebih penyelidikan dan pengembangan lehbih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini Kedua pelaku dilakukan penahanan dan kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Nenny.

Reporter :Mujiono

Loading

295 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *