Lpk | Jombang – Julaikah (33) seorang ibu rumah warga Dusun Prayungan Desa Kedungjati Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang Diduga melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM), tetangganya sendiri dan dilaporkan ke polisi.

Laporan tersebut dilakukan oleh Suparti (51), pemilik sertifikat tanah yang tak lain masih tetangga dengan pelaku.

Kapolsek Kabuh, AKP Rudi Darmawan menjelaskan, pihaknya menerima laporan terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Julaikah. Yang rencananya sertifikat tersebut akan digadaikan oleh Suparti ke bank.

“Sekitar bulan Nopember 2019 sekitar pukul 15:00 WIB, Suparti ini akan menggadaikan SHM atas nama suaminya ke BRI. Namun dicegah oleh pelaku dan bilang jangan digadaikan di BRI soalnya ruwet tak bantu tak carikan gadai di temanku saja murah bunganya,” ujar AKP Rudi Darmawan

Lebih lanjut,karena tergiur, dengan harapan tidak ribet dan bunganya yang murah. Korban akhirnya menyerahkan sertifikat tersebut ke pelaku untuk digadaikan.

Selanjutnya, korban menanyakan pada pelaku hasil dari gadai sertifikat tersebut. namun dijawab oleh pelaku bahwa masih proses dan belum cair. Padahal sertifikat tadi sudah digadaikan kepada Ida warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan sebesar Rp 33 juta,”

“Ternyata uang tadi dipakai sendiri oleh pelaku tanpa seijin korban. Saat ditanyakan selalu dijawab belum cair. Korban kemudian melaporkan ke polisi,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian karena tidak bisa menggadaikan sertifikatnya yang rencananya uang hasil gadai akan digunakan untuk membuat kamar mandi.

Menindaklanjuti laporan tersebut kami mengamankan tersangka beserta barang bukti 1 buah Sertifikat Hak Milik Nomor 1228 atas nama Lamidi (suami korban) ke kantor Mapolsek Kabuh, guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.(ynt/ts)

Loading

285 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *