Lpk | Jombang – Ada saja cara yang digunakan pengusaha untuk memasarkan produknya. Untuk menekan biaya pemasaran, banyak yang memasang iklan gratis dengan memakukan pamphlet atau spanduk di pohon.
Hal ini selain merusak tanaman juga membuat pemandangan jalan menjadi kumuh.
Padahal tindakan ceroboh ini jelas dilarang Undang-Undang Lingkungan Hidup UU no 32 tahun 2009. Dalam aturan tersebut jelas dilarang memasang baliho dan banner pada pohon.
Hasil pantauan awak media di lapangan. Selasa (27/10/2020), reklame liar ini banyak ditemui di sepanjang jalan mulai dari depan Kecamatan Tembelang hingga ke timur ke arah Kecamatan Kesamben. Hal yang sama juga ditemukan Jalan Kenanga, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Deretan pohon yang ditanam untuk penghijauan justru banyak ditempeli reklame. Mayoritas adalah reklame perumahan.
Tak eloknya, cara pemasangan bukan diikat ke pohon melainkan dipaku.
Belum ada tindakan tegas atau pun penertiban dari instansi terkait atas pelanggaran ini.(yn/ts/ar).