Lpk|Kediri – Ujaran yang dianggap melecehkan dan meremehkan Wartawan dan LSM se Kediri Raya yang diduga dilakukan oleh ‘GM’, akhirnya dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. ditandai dengan pernyataan permintaan maaf oleh ‘BS’ selaku pihak yang bertanggung-jawab atas provokasi lewat WA, melalui klarifikasi dan mediasi yang dilakukan di kantor LSM Berantas, Dusun Kemuning Rt 28/Rw 07, Desa Tiru Kidul Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.Sabtu (13/02/2021).

Pernyataan permintaan maaf ini merupakan tanggapan atas protes keras dari rekan-rekan LSM dan Wartawan di Wilayah Kediri Raya atas statement yang diduga dilakukan ‘GM’ yang diketahui merupakan kerabat pemilik galian C ilegal di Desa Besowo Kabupaten Kediri dan setelah ditelusuri ternyata provokasi ini dilakukan oleh ‘BS’ anggota media ‘PR’ Tulungagung.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua LSM Berantas Suko Priyadi dalam pernyataannya, kejadian ini merupakan miskomunikasi yang dilakukan oleh ‘BS’ yang bisa dikatakan memelintir atau menambahi statement dari ‘GM’ yang berkaitan dengan keberadaan penambangan galian C liar di wilayah Desa Besowo.

Mungkin kalu ada kesalahan terkait masalah kemarin yang sebetulnya hanya salah presepsi dan hari ini kita clearkan dengan rekan-rekan dan sudah ada kata islah, dalam arti sudah melakukan permohonan maaf terkait kemarin yang mungkin terkesan memprovokasi sebetulnya tidak ada niat dalam arti untuk memprovokasi atau bagaimanapun dan ini kita sepakat dengan rekan-rekan ini hanya miskomunikasi,” jelasnya.

Hasil dari mediasi dan klarifikasi inipun mendapat tanggapan dari beberapa Anggota LSM dan para awak media bahwa, perbuatan yang menyinggung rekan seprofesi sebagai Wartawan dan mitra LSM di Kediri Raya ini sangat disayangkan biarpun merupakan miskomunikasi dan berujung islah.

Perbuatan provokasi atau miskomunikasi yang dilakukan ‘BS’ anggota tim dari salah satu media dari Tulungagung ini sangat disayangkan, bagi kita semua sesama jurnalis. Perlu ditekankan kembali keberadaan media adalah sebagai kontrol sosial bukan malah menjadi pemantik berita ‘HOAKS’.

Akhirnya, pemberitaan tentang Galian C Liar yang di Kediri Raya yang menjadi tujuan utama pemberitaan menjadi bias, keluar dari esensi utama,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa sebagai wartawan kita harus berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik dan bila ada kesalahan harus berani mengakui, mengklarifikasi dan menerima sanki sesuai proporsinya.

“Apapun itu, sanksi harus diberikan dari perusahaan media yang bersangkutan sesuai proporsi kesalahan dari oknumnya, jangan sampai terulang kembali perbuatan yang meresahkan rekan-rekan seprofesi sebagai wartawan juga mitra kita LSM. Sehingga kepercayaan publik kepada media semakin kuat, bukan malah semakin lemah karena digerogoti rekan-rekan kita sendiri,”pungkasnya. Tetap selalu menjaga Prokes. (mh)

Loading

253 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *