Lpk |Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik tidak main-main terkait Larangan Mudik Lebaran 2021. Hal tersebut diterapkan untuk menekan laju penyebaran COVID-19, jangan sampai terjadi lonjakan kasus.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dab upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik, kecuali wilayah aglomerasi. Yakni 6 – 17 Mei 2021. Gresik sendiri masuk rayon 1 aglomerasi Jawa Timur. Bersama Surabaya, Mojokerto dan Sidoarjo.

Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, SE mengatakan, masyarakat yang tetap bepergian selama periode larangan mudik wajib di karantina di Gelora Joko Samudro (GJOS) untuk melakukan testing dan isolasi. Ini dilakukan setibanya mereka di lokasi tujuan.

Bupati Gresik Gus Yani telah menyiapkan tempat Isolasi bagi Pekerja Migran Indonesia di stadion GJOS Jalan Veteran.

“Karantina dilakukan difasilitas yang telah disediakan Pemkab. Yang berprokes ketat dengan biaya ditanggung Pemerintah Daerah alias gratis.” terang Bupati Gresik Gus Yani bersama Forkopimda ketika meninjau kesiapan GJOS sebagai tempat isolasi, Senin (26/4/2021).

Kadinkes Kabupaten Gresik drg. Saifudin Gozali menjelaskan kepada Bupati, ketua DPRD, Dandim dan Kapolres Gresik tentang kesiapan GJOS sebagai tempat isolasi PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang pulang ke Gresik.

Sementara Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan siap melakukan penyekatan dan memutar balik pemudik bandel.

“Polres Gresik dan jajaran siap melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap para pemudik yang akan masuk ke Gresik. Bila ditemukan pemudik yang nekat, akan dikembalikan ke daerah asal.” tegas Alumni Akpol 2001 tersebut.

Senada, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf. Taufik Ismail, S.Sos, Mi.Pol menandaskan, “siap mendukung dan berkolaborasi dengan Polres maupun Pemkab Gresik dalam pengamanan larangan mudik lebaran 2021.” tandasnya.

Forkopimda Gresik mewanti-wanti lonjakan kasus Covid-19 pada saat libur Idul Fitri. Oleh sebab itu peniadaan mudik lebaran oleh pemerintah ini bukan sekedar surat edaran, namun akan ada tindakan tegas dilapangan.

Reporter : Ida

Loading

307 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *